DIANIAYA OKNUM NHM, KEPALA DESA BONGKAKOI KINI DIRAWAT DI PUSKESMAS MAROWO

TOUNAbidikhukumnews.com

Kepala Desa Bongkakoi, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Marowo akibat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum warga setempat berinisial NHM. Peristiwa yang terjadi Senin, 13 Juli 2026 ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran akan keselamatan penyelenggara pemerintahan desa di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WITA di Kantor Desa Bongkakoi. Sebelumnya, NHM diketahui telah melakukan penghinaan dan ujaran tidak pantas terhadap Kepala Desa melalui media sosial. Pihak desa kemudian mengundang yang bersangkutan untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat pertemuan berlangsung justru terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.

Bukannya menyelesaikan masalah, NHM diduga langsung meluapkan amarah dengan melakukan tindakan fisik. Ia mencengkeram lengan kiri Kepala Desa hingga memar, memukul bagian dada, serta menarik jilbab korban secara kasar hingga terlepas. Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan nyeri hebat, mengalami luka fisik, serta dampak psikologis yang cukup serius sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Marowo yang menjadi pusat pelayanan kesehatan terdekat.

“Saya hanya ingin mengklarifikasi dan menyelesaikan masalah dengan tenang, namun justru disambut dengan kekerasan. Saya sakit secara fisik dan batin, terpaksa harus dirawat agar kondisi saya membaik,” ujar Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya secara lengkap demi keamanan diri dan keluarga.

Pihak keluarga dan perangkat desa sangat menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai kekerasan tidak seharusnya terjadi apalagi di lingkungan kantor pemerintahan desa. Selain itu, peristiwa ini juga dinilai meresahkan dan menciptakan ketidakamanan bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Ulubongka dengan nomor laporan LP/B/6/VII/2026/SPKT/POLSEK ULUBONGKA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 13 Juli 2026. Laporan tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, korban masih menjalani pemantauan dan perawatan medis di Puskesmas Marowo. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan memastikan akan memproses perkara ini secara profesional serta mengumpulkan seluruh bukti untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus ini segera di tindaki oleh Pihak berwenang dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Reporter: Kabiro Touna YN. Ladehu