Dinilai Ada Hambatan Pada Proses Rehab Rekon Pembangunan Sekolah PGRI,Sujarwoto Penyebab Hambatannya Pemerintah Yang Tahu.

BidikhukumNews.com, Cianjur

-Keseluruhan bangunan sekolah dibawah naungan yayasan PGRI yang mengalami rusak paska Gempabumi Cianjur sebanyak 15 bangunan yang terdiri gedung TK, SMP dan SMA/SMK PGRI. Sementara, peserta didiknya dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) sampai saat ini masih dilakukan di tenda darurat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Perwakilan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (PYPLP) PGRI Kabupaten Cianjur Sujarwoto saat menghadiri wisuda dan pelepasan purnasiswa SMP PGRI Cipanas angkatan ke-42 tahun pelajaran 2022/2023 di Wisma Sinarkasih Pacet-Cianjur pada hari Kamis (15/6/2023) kemarin.

Meski tidak merinci berapa sekolah yang rusak akibat bencana gempa, ia mengungkapkan bahwa gedung SMP, SMA/SMK PGRI yang rusak terdapat di wilayah Kecamatan Cugenang, Cianjurkota, Karangtengah dan wilayah kecamatan Warungkondang, itu semua dikaper oleh pemerintah, dan saat ini tengah proses rehabilitasi rekonstruksi (rehab rekon) pembangunan.

“Namun, pengerjaannya dinilai ada hambatan. Pemerintah yang mengerjakan, penyebab hambatannya berarti pemerintah yang tahu ,” ucap Sujarwoto.

Lanjut Sujarwoto, untuk sejumlah TK PGRI rehab rekon di kaper oleh PGRI Kabupaten Cianjur dan recaperinya dari PGRI. Sedangkan pelaksanaan pembangunannya akan dimulai bulan Juli 2023.

“Saat ini, baru finishing gambar, karena arsiteknya dari PGRI Jakarta termasuk mengkaper recaperi gedung TK PGRI di wilayah desa Galudra kecamatan Cugenang,” tambahnya

Ia berharap, tahun ajaran baru gedung sekolah baik TK, SMP, dan SMA/SMK PGRI sudah selesai dan bisa dipakai aktivitas KBM, selain itu supaya tidak ada kendala ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) walau menggunakan sistem online.

“Saat ini pembukaan pendaftaran PPDB secara manual, jadi calon murid baru menghubungi langsung panitia PPDB. Saat ini untuk SMA/SMK PGRI mengkaper PPDB melalui PKH dan jalur prestasi. Dan kuotanya disesuaikan “. Katanya (YAN/HDS)

bidikhukumnews.com