Disorot Publik, Pembinaan Disdik Garut di Yogya Dinilai Tak Etis dan Tak Efisien
Garut — bidikhukumnews.com Kegiatan Pembinaan Disiplin ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut di Yogyakarta pada 15–17 Januari 2026 menuai kritik keras dari kalangan awak media dan pemerhati kebijakan publik. Kegiatan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran serta berpotensi menyimpang dari tujuan pembinaan aparatur sipil negara sebagaimana mestinya. Minggu, 18/01/2026.
Kritik mengemuka setelah sejumlah video kegiatan beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, rombongan ASN Disdik Garut terlihat melakukan perjalanan ke luar daerah dengan suasana riuh, disertai hiburan karaoke di dalam bus serta aktivitas di lokasi wisata Yogyakarta. Nuansa tersebut dinilai jauh dari esensi kegiatan pembinaan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan pembinaan ASN ke luar daerah, terutama di tengah kebijakan nasional yang menekankan penghematan dan pengendalian belanja pemerintah.
Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 secara eksplisit mengamanatkan efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penghapusan kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja. Dalam konteks ini, pelaksanaan pembinaan ASN di luar wilayah Kabupaten Garut dinilai sulit dibenarkan apabila tidak disertai alasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai tidak selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang tengah mendorong optimalisasi potensi daerah, termasuk penguatan sektor pariwisata lokal. Alih-alih mendukung program kepala daerah, kegiatan ke luar daerah justru memunculkan kesan ketidaksinkronan antarperangkat daerah.
Dari sudut pandang jurnalistik, publik berhak mempertanyakan aspek transparansi penggunaan anggaran. Mulai dari sumber dana, besaran biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga output nyata dari kegiatan pembinaan disiplin tersebut. Tanpa penjelasan terbuka, kegiatan ini berpotensi menimbulkan persepsi pemborosan dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan di Yogyakarta, substansi materi pembinaan disiplin yang diberikan, serta rincian anggaran yang digunakan.
Sebagai institusi publik yang dibiayai oleh uang negara, keterbukaan informasi menjadi keharusan, bukan pilihan. Klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab kegelisahan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Analisis Dugaan Pelanggaran Regulasi
1. Dugaan Pelanggaran Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran. Instruksi Presiden Tahun 2025 mengamanatkan, Pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, Penghapusan kegiatan seremonial dan nonprioritas dan Optimalisasi penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.
Pelaksanaan pembinaan ASN di luar daerah berpotensi bertentangan dengan instruksi tersebut jika tidak disertai justifikasi kebutuhan yang kuat.
2. Potensi Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara. Merujuk pada, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penggunaan anggaran wajib memenuhi asas Efisien, Efektif, Transparan dan Akuntabel.
Kegiatan yang lebih dominan menampilkan nuansa rekreasi berpotensi tidak memenuhi asas manfaat dan efisiensi.
3. Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan Menjaga martabat dan citra institusi, Bertindak profesional dalam kegiatan kedinasan dan Menghindari perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan publik
Tayangan aktivitas hiburan dalam kegiatan resmi berpotensi melanggar norma etika dan disiplin ASN.
4. Potensi Ketidaksinkronan dengan Kebijakan Kepala Daerah. Perangkat daerah berkewajiban mendukung visi dan program strategis kepala daerah. Ketidaksesuaian kebijakan antarorganisasi perangkat daerah dapat melanggar asas Kepatuhan, Koordinasi dan Tata kelola pemerintahan yang baik
Awak media mendesak Klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Evaluasi oleh Inspektorat Daerah dan Pengawasan DPRD Kabupaten Garut
Langkah tersebut penting guna memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas.
Reporter: ASB






