DPRD Jepara Terima Audiensi KASBI, Buruh Sampaikan Sejumlah Persoalan Ketenagakerjaan
JEPARA – bidikhukumnews.com Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dari Konfederasi KASBI Jepara, Kamis (17/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi serta berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para buruh di wilayah Jepara.
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua DPRD Junarso dan Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat.
Dalam pertemuan itu, KASBI Jepara menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh. Tuntutan tersebut meliputi kepastian kerja, perlindungan dari eksploitasi sistem outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform, serta perlindungan pekerja yang terdampak transisi iklim.
Selain itu, buruh juga menuntut pemenuhan hak pesangon, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penguatan program peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling.
Sejumlah perwakilan buruh turut menyampaikan persoalan yang mereka alami secara langsung. Salah satunya terkait kasus PHK di PT HWI Jepara yang disampaikan Moh. Ilham Miftahurrohman.
Ia menyebut telah bekerja selama 10 tahun sebelum mengalami PHK pada 4 Agustus 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, sementara hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan masih berlangsung.
Atas persoalan tersebut, KASBI meminta DPRD Jepara menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Aspirasi lain yang disampaikan berkaitan dengan perlunya monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hak buruh. KASBI juga menyoroti perlindungan khusus bagi buruh perempuan, pemenuhan hak cuti haid dan cuti melahirkan, keamanan perempuan di tempat kerja, serta pencegahan kekerasan verbal maupun seksual.
Selain itu, buruh meminta adanya pembinaan terhadap investor yang masuk ke Kabupaten Jepara agar memahami dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perwakilan buruh juga menyoroti perlindungan hak penyandang disabilitas di lingkungan perusahaan, termasuk penerapan ketentuan mengenai kuota pekerja difabel. Persoalan jam kerja dan pemenuhan hak buruh perempuan turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan KASBI Jepara.
“DPRD merespons dengan serius dan menghormati tuntutan yang disampaikan. Kami siap menindaklanjuti setiap persoalan dengan data yang spesifik,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan kesiapan DPRD Jepara untuk memberikan dukungan tertulis terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.
Selain itu, DPRD akan mengoordinasikan dan menjadwalkan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan para buruh.
“Kami meminta data pendukung dilengkapi agar dapat segera diagendakan rapat lanjutan. Nantinya hasil rapat tersebut akan kami sampaikan langsung kepada pemohon,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso turut memberikan perhatian terhadap aspirasi buruh. Ia meminta agar pihak eksekutif turut dilibatkan dalam rapat dengar pendapat lanjutan sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan para buruh. Menurutnya, DPRD akan terus berupaya memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban buruh melalui perbaikan substansi peraturan daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Setiap tuntutan yang disampaikan kami hormati dan siap kami kawal. Komisi C juga akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Nur Hidayat.
Terkait aspirasi penyandang disabilitas, DPRD Jepara juga mendorong agar komunitas difabel di Kabupaten Jepara dapat menjadi ruang koordinasi dan pendampingan. Dengan demikian, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas, khususnya di dunia kerja, dapat ditangani secara lebih terkoordinasi.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan KASBI Jepara. DPRD Kabupaten Jepara selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengagendakan rapat lanjutan setelah data pendukung dari pihak buruh dilengkapi.
Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)
