DUGAAN JUAL BELI TITIK DAPUR MBG RESMI DIPOLISIKAN: JANGAN CEDERAI ASTA CITA PRESIDEN
BOGOR — bidikhukumnews.com
Praktik dugaan jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Kasus yang merugikan pengusaha lokal hingga ratusan juta rupiah tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Laporan Polisi tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi: LP/B/698/2026/SPKT/POLRESTA KOTA BOGOR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026 di Polresta Bogor Kota.
Seorang wiraswasta berinisial MK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp193 juta setelah dijanjikan kesempatan mengelola dapur SPPG di wilayah Bogor melalui kerja sama dengan pihak yang mengklaim memiliki akses terhadap pengurusan titik MBG.
Berdasarkan keterangan pihak korban, terduga pelaku berinisial RZ—yang mengaku sebagai ketua sebuah yayasan—diduga meminta uang sebesar Rp150 juta serta sejumlah dana pendukung lainnya, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp193 juta.
Permintaan uang tersebut, menurut keterangan korban, antara lain dikaitkan dengan kebutuhan “koordinasi” kepada oknum anggota Polri. Namun, sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026, korban mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai penggunaan dana maupun realisasi pembukaan dapur yang dijanjikan.
Ketika korban meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan, pihak RZ disebut masih memberikan berbagai alasan.
Mencederai Semangat Asta Cita Presiden RI
Kuasa Hukum korban, Advokat Rusli Efendi, S.E., S.H., M.H., menilai dugaan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan transaksi uang antara dua pihak. Apabila benar terdapat pihak yang menawarkan akses atau titik dapur MBG dengan meminta sejumlah uang tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan ini patut ditelusuri secara serius karena mencederai semangat program prioritas pemerintah.
Asta Cita Presiden Republik Indonesia menempatkan pembangunan sumber daya manusia, penguatan kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting dari arah pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, program MBG seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme yang tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada penerima manfaat.
”Presiden menggagas program untuk kepentingan rakyat, bukan untuk membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu mencari keuntungan melalui jual beli akses dan janji pembukaan dapur. Kalau benar ada praktik seperti yang dialami klien kami, ini harus diusut. Jangan sampai program yang membawa misi peningkatan gizi masyarakat justru tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak transparan,” tegas Rusli Efendi.
Nama Oknum Polri Dicatut, Klaim Koordinasi Harus Dibuktikan
Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dalam Laporan Polisi di Polresta Bogor Kota adalah keterangan mengenai dugaan permintaan uang untuk koordinasi dengan oknum anggota Polri.
Klaim tersebut harus diuji secara objektif. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah benar terdapat penyerahan dana kepada pihak lain, siapa penerimanya, apa tujuan pembayaran, dan apakah terdapat bukti yang mendukung keterangan korban.
Penyebutan nama institusi atau profesi tidak boleh menjadi alat untuk membangun tuduhan tanpa bukti.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
”Jangan sampai nama institusi negara digunakan sebagai alat untuk meyakinkan masyarakat agar menyerahkan uang. Kalau ada pihak yang benar-benar menerima atau meminta uang dengan cara melanggar hukum, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lima Tuntutan Utama Pihak Korban
Untuk mendorong penyelesaian hukum yang transparan dan tuntas, pihak korban menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Penegakan Hukum: Penyidik Polresta Bogor Kota menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/698/2026/SPKT/POLRESTA KOTA BOGOR/POLDA JAWA BARAT berdasarkan bukti penyerahan uang, komunikasi, dan keterangan para pihak.
2. Verifikasi Wilayah: Pihak pengelola program MBG/SPPG yang berwenang melakukan verifikasi terhadap mekanisme penetapan lokasi, pihak yang menawarkan titik, dan dasar kewenangannya.
3. Audit Aliran Dana: Aliran dana yang diklaim mencapai Rp193 juta ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa penerima akhir dana dan tujuan setiap pembayaran.
4. Pemeriksaan Objektif: Klaim mengenai koordinasi dengan oknum anggota Polri diperiksa secara objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
5. Pengawasan Ketat: Pengawasan terhadap penawaran dan kerja sama pembukaan dapur SPPG diperkuat, agar masyarakat tidak mudah terjebak janji akses atau keuntungan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Penutup: Program Rakyat Bukan Komoditas
Dugaan yang disampaikan menjadi pengingat bahwa program strategis pemerintah membutuhkan pengawasan, integritas, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Apabila terdapat pihak yang menggunakan nama MBG untuk meminta uang dengan janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, praktik tersebut harus ditindak sesuai hukum.
Jangan biarkan program pemenuhan gizi masyarakat tercoreng oleh dugaan praktik percaloan, penyalahgunaan nama institusi, atau transaksi yang tidak transparan. Asta Cita harus diwujudkan melalui tata kelola yang bersih, bukan sekadar dijadikan nama untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Pihak korban berharap perkara ini memperoleh kepastian hukum, penggunaan dana dapat dijelaskan, dan hak-hak korban dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Narasumber.
Tim Kuasa Hukum Korban (MK)
👤 Narahubung: Advokat Rusli Efendi, S.E., S.H., M.H.
Red

