Dugaan Penjualan Miras di Cilodong Disorot, Andi Tatang Minta Pemkot Depok dan Satpol PP Segera Turun Tangan

DEPOK — bidikhukumnews.com

Dugaan adanya penjualan minuman beralkohol secara terbuka di kawasan Cilodong, Kota Depok, mendapat sorotan. Pemerintah Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas serta kepatuhan kegiatan usaha tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut mengarah pada sebuah kios di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, dekat gapura kawasan Kostrad Cilodong. Berdasarkan penelusuran awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026, lokasi tersebut diduga menyediakan dan memperjualbelikan sejumlah jenis minuman beralkohol.

Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol secara terbuka, Pemkot Depok perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama ini dilakukan.

“Kalau dugaan penjualan minuman beralkohol itu benar dan dilakukan secara terbuka di jalur utama, masyarakat tentu berhak bertanya: selama ini pengawasannya ke mana? Jangan sampai pemerintah dan Satpol PP baru turun setelah persoalan diberitakan atau viral,” ujar Andi Tatang.

Minta Penegakan Aturan Tidak Tebang Pilih

Andi Tatang menilai Satpol PP memiliki posisi penting dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang masuk dalam ruang kewenangannya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan.

Ia juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Jangan sampai Satpol PP terlihat begitu tegas ketika menertibkan pedagang kaki lima, spanduk, atau pelanggaran masyarakat kecil, tetapi ketika muncul dugaan penjualan miras secara terbuka justru lamban. Kalau aturan memang melarang atau membatasi, maka tegakkan kepada siapa pun,” tegasnya.

Menurut Andi Tatang, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi. Pemerintah perlu memastikan legalitas kegiatan usaha secara menyeluruh, termasuk izin usaha, legalitas penjualan minuman beralkohol, jenis dan golongan minuman yang diperjualbelikan, sumber atau distributor barang, kesesuaian lokasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan sah, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Depok Diminta Transparan Soal Perizinan

Andi Tatang juga mendorong Pemerintah Kota Depok transparan mengenai status perizinan tempat usaha yang menjadi sorotan.

“Jangan hanya mengatakan akan dicek. Publik membutuhkan jawaban. Apakah tempat tersebut memiliki izin? Kalau memiliki izin, izin apa dan untuk kegiatan apa? Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, mengapa bisa beroperasi?” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar terhadap pemilik usaha maupun pemerintah.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah berlangsung cukup lama dan terdapat pelanggaran, evaluasi menurutnya tidak semata-mata diarahkan kepada pelaku usaha, tetapi juga terhadap sistem pengawasan pemerintah.

“Kalau pelanggaran terbukti tetapi aktivitasnya sudah berlangsung lama, jangan hanya pelaku usahanya yang dievaluasi. Sistem pengawasan pemerintah juga harus diperiksa. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.

“Jangan Tunggu Viral”

Andi Tatang menilai pemerintah daerah memiliki perangkat dan kewenangan untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Karena itu, ia meminta Satpol PP tidak menjalankan pola pengawasan yang hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi perhatian publik.

“Satpol PP jangan bekerja dengan pola menunggu viral. Penegakan perda bukan pekerjaan reaktif. Pengawasan harus berjalan terus. Kalau media bisa menemukan lokasinya, masa pemerintah tidak mengetahui?” katanya.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. Pemerintah Kota Depok, menurutnya, perlu melakukan pendataan dan pengawasan terhadap titik-titik lain yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol agar penegakan aturan berjalan secara konsisten.

Jika Ditemukan Unsur Pidana, Proses Sesuai Ketentuan

Andi Tatang mengingatkan bahwa persoalan penjualan atau peredaran minuman beralkohol perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Ia menyinggung Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sejumlah perbuatan terkait pemberian atau penjualan bahan yang memabukkan dalam keadaan tertentu, termasuk kepada anak, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tidak setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan dipaksakan menjadi pidana kalau unsurnya tidak terpenuhi. Tetapi kalau ditemukan fakta yang memenuhi unsur pidana, jangan pula ditutup-tutupi. Serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara profesional,” katanya.

Minta Evaluasi Jika Ditemukan Dugaan Pembiaran

Andi Tatang juga meminta pimpinan Pemerintah Kota Depok melakukan evaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran yang telah berlangsung cukup lama namun tidak mendapatkan penanganan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan.

“Kalau ternyata ada pelanggaran yang sudah lama terjadi tetapi dibiarkan, pimpinan harus mencari tahu mengapa pengawasan tidak berjalan. Apakah karena kelalaian, lemahnya koordinasi, atau persoalan lain. Semua harus dibuka secara objektif,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan peraturan hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.

“Depok jangan menjadi kota yang keras dalam membuat aturan tetapi lemah ketika harus menegakkannya. Hukum kehilangan wibawa ketika penegakannya tebang pilih,” katanya.

Desak Pemeriksaan Lapangan dan Hasilnya Disampaikan ke Publik

Andi Tatang meminta Pemkot Depok bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi yang menjadi sorotan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan. Jika ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat dikoordinasikan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan usaha memiliki perizinan yang diperlukan dan berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga perlu menjelaskan hal tersebut kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak pengelola usaha.

“Prinsipnya sederhana: kalau legal, jelaskan kepada publik. Kalau melanggar, tindak. Jangan diam dan jangan menunggu viral. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian,” pungkas Andi Tatang.

Hak Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, hak klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pemilik atau pengelola kios, Pemerintah Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, maupun instansi terkait lainnya.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan usaha tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, fakta yang terverifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baron