Dugaan Pungli Atasnamakan Gubenur Bantuan Dana Hibah Terhadap Beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tidak Teralisasi

Garut – bidikhukumnews.com – Dugaan pungutan liar dengan menawarkan beberapa program dana hibah dari Gubenur Provinsi Jawa Barat tahun 2023, namun sampai saat ini belum ada kepastian program yang sudah diajukan oleh beberapa lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Selasa, 09-07-2024.

Adapun bidik hukum pada tanggal 24 Juni 2024, menghubungi Elis yang bekerja di Dinas Pendidikan Garut sebagai stap, untuk diminta keterangan terkait program dana hibah dari gubenur yang ditawarkan terhadap beberapa lembaga PKBM,

“Bahwa benar menawarkan program dana hibah dari Gubenur provinsi jawa barat terhadap lembaga PKBM, itupun hanya sebatas memfasilitasi karena program tersebut dari Yadi (Gedung Sate), Makanya atas dasar kepercayaan terhadap Yadi, mencoba untuk membantu beberapa lembaga PKBM, kebetulan kerja di Dinas Pendidikan dulu pernah di PKBM sebelum pindah ke SD. Jadi sudah pada kenal dan dekat dengan lembaga-lembaga PKBM. Namun pada saat menawarkan program tersebut tidak mengatasnamakan Dinas akan tetapi pribadi, dan benar ada 2 (dua) kali pertemuan di PKBM Insan Cita Pandriana dan rumah makan Botram Garut”, ujar ElIs

“Selanjutnya Elis menambahkan, membenarkan pertemuan di PKBM Insan Cita Pandriana ada yang mengkoordinir keuangan terhadap lembaga-lembaga PKBM pada saat itu Agus PKBM Padamukti untuk nilainya tidak mengetahui. Kalau di rumah makan botram langsung diterima sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perlembaga kalau tidak salah, akan tetapi uang tersebut dipakai makan bareng dan buat oleh-oleh Yadi dari provinsi. Adapun program yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) itu diterima langsung dari PKBM Manbaul, dan uang tersebut sudah dikasihkan ke Yadi dari provinsi. Namun pada akhirnya harus mengganti karena tidak ada pertanggungjawaban sampai sekarang, walaupun merasa kesel, dimakan juga tidak, terpaksa harus mencicil. Kurang lebih yang sudah dicicil sebasar Rp. 5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke PKBM Manbaul. Anehnya bisa percaya dengan Yadi padahal tidak dekat, tapi kerena omongannya meyakinkan terasa terhipnotis. Akhirnya harus mengganti sampai harus menjaul tanah, sebenarnya sama-sama korban juga”, pungkasnya.

Begitupun bidik hukum mencoba mendatangi PKBM Manbaul Hidayah,

“Benar mengikuti program dana hibah dari Provinsi Jawa barat yang ditawarkan oleh Elis katanya dari Yadi. Dan betul memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Uang tersebut diberikan dirumah ke Elis dan suaminya karena datang berdua. Namun karena program tersebut tidak terealisasi, minta untuk dikembalikan namun sayang proses pengembalian dicicil”, Ujar Aceng

Adapun bidik hukum minta dibantu no kontak Yadi, yang diduga tidak bertanggungjawab untuk klarifikasi dan konfirmasi kalau memang benar merasa menjadi korban. Namun sampai pemberitaan ini tayang Elis belum memberikan no kontak Yadi (Gedung Sate), terkesan menghindar tidak memberikan memberikan informasi.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com