Foto Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Rojab Menunggu Kepastian Hukum

SUKABUMI — bidikhukumnews.com

Sebuah sikap politik simbolik muncul dari Gedung DPRD Kota Sukabumi. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Foto Gibran yang sebelumnya terpajang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto kini dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab menegaskan, pencopotan tersebut bukan tindakan permanen, melainkan bentuk respons pribadinya terhadap polemik dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rojab mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mencermati fakta persidangan dan putusan MK terkait gugatan yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Ini sikap saya sebagai pribadi. Saya merasa ada sesuatu yang perlu saya respons setelah melihat fakta persidangan. Sebagai kader PDI Perjuangan, saya mempunyai tradisi perjuangan dan sikap politik sendiri,” ujar Rojab kepada wartawan Kamis 8/10/26

Menurut dia, foto tersebut akan kembali dipasang apabila telah terdapat kepastian hukum yang menurutnya dapat menjawab polemik tersebut secara terang. Untuk sementara, ia memilih menyerahkannya kepada Sekretariat DPRD.

“Untuk sementara saya titipkan di sekretariat. Nanti kalau sudah ada fakta hukum lain yang menyatakan persoalan ijazah itu clear, tentu akan kita pertimbangkan kembali,” katanya.

Sikap Rojab menjadi sorotan karena hanya foto Gibran yang diturunkan. Foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerja tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa tindakan tersebut secara spesifik diarahkan sebagai respons terhadap polemik yang menyangkut Gibran, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan simbol kepemimpinan nasional secara keseluruhan.

Meski demikian, polemik tersebut perlu ditempatkan dalam koridor fakta hukum. Putusan MK yang menjadi rujukan Rojab tidak serta-merta mengubah status Gnibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, pencopotan foto tersebut merupakan sikap politik personal seorang pimpinan DPRD, bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi.

HDS/AR