GAGALKAN PENYELUNDUPAN, SATGAS PASGAT AMANKAN 725 GRAM GANJA DI CARGO BANDARA SENTANI

Jayapura – bidikhukumnews.com

Satgas Pamtas RI-PNG 2026 Yonko 462 Pasgat Pos Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Sentani. Sebanyak ± 725 gram Ganja Kering diamankan di area X-Ray IAS Cargo, Minggu 09 Agustus 2026 pukul 07.20 WIT.

Berawal dari kecurigaan petugas X-Ray IAS Cargo inisial *A.U*, 1 paket kardus tujuan Sorong via Lion Air JT-799 kemudian diperiksa. Hasilnya ditemukan 35 bungkus plastik berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Paket tersebut terdata atas nama pengirim inisial *A.M* dari Jayapura dengan nomor *0812-xxxx-xxxx*, dan penerima inisial *Y.B* di Sorong dengan nomor *0821-xxxx-xxxx*.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergitas dengan seluruh instansi di bandara guna mencegah peredaran narkoba,” tegas Danpos Jayapura Satgas Pasgat.

Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kaperwil Sulteng

Hendra uloli

IZIN DULU YAH!!!!!!