Polres Bogor bidikhukumnews.com-Polsek Cigudeg Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman SH menghadiri Rapat Penerbitan Produk Halal di Kantor KUA Kecamatan Cigudeg,
Dalam sambutanya Kapolsek selain membahas penerbitan produk halal juga menyampaikan sosialisasi tentang (TTPO). (27/6/2023)
Sesuai arahan dan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H. Beliau menyampaikan Untuk Waspada dan terus lakukan Mapping Pengecekan memberikan sosialisasi himbauan mengenai beberapa arahan Tentang TPPO dan pesan- pesan kamtibmas lainnya.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama- sama melakukan deteksi dini dengan melibatkan semua unsur Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri, Pilihlah perusahaan yang legal bila mau mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.
Dan apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cigudeg ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat, pungkas Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman.
Sumber : Humas polres Bogor
( I.M)