HMI Kolaka Desak Gakkum ESDM Usut Dugaan Pelanggaran PT Vale di Oko-Oko
KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka melayangkan pengaduan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM RI terkait dugaan penggunaan lahan dan akses jalan masyarakat oleh PT Vale Indonesia Tbk di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai sengketa akses jalan. Menurutnya, terdapat pertanyaan serius yang harus dijawab terkait legalitas penggunaan lahan, penyelesaian hak atas tanah, serta kepatuhan operasional pertambangan.
“Kalau benar lahan masyarakat belum dibebaskan tetapi sudah digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan, dasar hukumnya harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai hak masyarakat dikalahkan oleh kepentingan operasional perusahaan,” tegas Fadli.
Soroti RKAB PT Vale Tahun 2026
HMI dalam dokumen pengaduannya menyoroti RKAB PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2026. HMI menyatakan berdasarkan dokumen yang mereka telaah, perusahaan disebut diduga tidak memiliki alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun lokasi penunjang proyek (project area) yang berlokasi di wilayah administrasi Desa Oko-Oko.
Namun, HMI mengklaim menemukan penggunaan akses jalan di atas lahan masyarakat untuk mendukung mobilisasi dan operasional perusahaan.
Kondisi tersebut, kata Fadli, harus diuji secara administratif dan hukum oleh instansi berwenang.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta negara memeriksa. Jika penggunaan jalan dan lahan itu memiliki dasar hukum, tunjukkan dokumennya. Kalau belum ada penyelesaian hak atas tanah, mengapa akses tersebut sudah digunakan?” ujarnya.
Dugaan Penyerobotan Lahan Jangan Berhenti di Laporan
HMI juga menyinggung adanya laporan kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut melibatkan PT Vale Indonesia Tbk.
Fadli mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian konkret, sementara aktivitas perusahaan di lokasi tetap berjalan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai dokumen. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara serius. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Fadli.
HMI juga menyoroti dugaan adanya tekanan dalam proses di lapangan. Dalam dokumen pengaduan disebutkan adanya dugaan pelibatan unsur aparat dalam upaya mengusir pihak yang melakukan klaim atau penguasaan atas lokasi yang disengketakan.
Atas hal itu, HMI meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuatan atau pengaruh untuk mendahului proses hukum.
HMI Minta Gakkum ESDM Turun Tangan
HMI Cabang Kolaka meminta Gakkum ESDM RI melakukan audit hukum dan investigasi lapangan terhadap penggunaan akses jalan serta kesesuaian operasional PT Vale dengan RKAB Tahun 2026.
HMI juga meminta agar pemanfaatan atau pelintasan akses jalan yang status lahannya masih dipersoalkan ditinjau sementara sampai terdapat kejelasan mengenai hak atas tanah dan dasar hukum pemanfaatannya.
Selain itu, HMI meminta BPN dan Pemerintah Daerah turun melakukan verifikasi terhadap dokumen penguasaan fisik lahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Fadli menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.
“Investasi harus berjalan, tetapi hukum juga harus berjalan. Jangan sampai alat berat bisa melintas lebih cepat daripada proses penyelesaian hak masyarakat,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan Gakkum ESDM, BPN, kepolisian dan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui investigasi terbuka atau kembali berhenti pada polemik antara masyarakat dan perusahaan.
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
