JPU Tuntut Pimpinan Ponpes Al Anwar Mantingan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan

JEPARA – bidikhukumnews.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abi Jamroh (60), yang dikenal dengan inisial AJ dan disebut sebagai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (29/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang perempuan yang kini berusia 19 tahun.

Kuasa hukum korban, Erlina, menyambut baik tuntutan yang diajukan JPU. Ia mengapresiasi langkah jaksa dalam memperjuangkan kepentingan korban berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta di persidangan,” ujar Erlina saat dikonfirmasi bidikhukumnews.com, Kamis (29/10/2026).

Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, pihak korban masih berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil.

“Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Korban Menanti Putusan Hakim

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim harus mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.

Pihak korban berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penanganannya diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.

Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Reporter: Kabiro Jepara_Amin Andrianto