Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu widada;Bareskrim Berhasil Bongkar 80 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 1 Ton Sabu dalam Operasi Jaringan Internasional

Jakarta- bidikhukumnews.com– Dalam dua bulan terakhir, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba besar-besaran di seluruh Indonesia, yang melibatkan 136 tersangka dari tiga jaringan internasional.(1 november2024)

Operasi yang berlangsung pada September hingga Oktober 2024 ini menghasilkan penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan lebih dari 350 ribu butir ekstasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi narkoba, serta perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga;Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan RI Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Hutan dan Penegakan Hukum

“Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Kapolri untuk mengamankan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/11/2024).

Operasi ini melibatkan Polda dari berbagai provinsi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menargetkan jaringan narkoba besar. Salah satu jaringan yang berhasil diungkap adalah kelompok yang dikendalikan gembong narkoba Fredy Pratama, yang beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Selain itu, jaringan H.S dan jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara turut diungkap.

Baca juga;Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas di IDeafest 2024

Selain sabu dan ganja, pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, seperti pil happy five, kokain, dan tembakau sintetis, yang jika beredar luas diperkirakan akan membahayakan sekitar 6,2 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang mengancam hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menindak aliran dana yang digunakan para bandar.”

Redaksi

bidikhukumnews.com