Kabareskrim Ungkap Pola Korupsi Dana Desa

Kabareskrim Polri -bidikhukumnewa.com.Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa praktek Korupsi di Indonesia tidak hanya terbatas pada pejabat Pemerintah pusat melain kan juga Merasuki tingkat Desa

Demikian di sampaikan Komjen Pol Wahyu saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grend Sahid jaya Jakarta pada Rabu 25 Oktober 25 2023

Dalam tren catatan resiko kami ,bahwa dalam pelaksanan tindak pidana Korupsi di lakukan dari tingkat paling bawah sampai juga tinggi “” Ujar Wahyu dalam keterngan Resminya di kutip pada Kamis 26 Oktober 2023.

Kita lihat ada Mentri,ada pejabat,tapi ditingkat desa ,kepala desa penggunaan dana Desa juga banyak di lakukan penyimpangan sambung nya .

Wahyu juga mengungkap bahwa penyimpangan penggunan dana desa semakin marak terjadi,pejabat di tingkat desa kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,seperti perjalanan dinas yang tidak relevan meskipun ia tidak merinci daerah daerah yang terlibat dalam praktek ini .

Dana desa di kumpulkan untuk plesiran untuk seolah olah studi banding ke suatu tempat hal hal yang tidak boleh di lakukan “katanya

Kabareskrim Polri menilai bahwa salah satu penyebab prektik korupsi di tingkat Desa adalah minimnya pemahaman para pejabat desa dalam mengelola dana desa

Oleh karna itu Polri turun tangan dengan mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan pendampingan kepada meraka

Karna tidak semua kepala desa di daerah daerah tertentu,terutama di daerah yang mungkin tidak tersentuh pendidikan,paham bagaimana cara memamfaaatkan dana desa” Ujar Wahyu.

U.Rohman (veri)