Kantor Pemdes Sukamantri Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
Bogor – bidikhukumnews.com
Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamantri terpantau sudah tutup pada pukul 14:30 WIB, Selasa (23/09/25), meskipun jam operasional pelayanan publik umumnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
(23 September 2025).
Kondisi tersebut membuat warga yang datang untuk mengurus administrasi tidak mendapatkan pelayanan. Seorang warga yang hendak mengambil KTP mengaku kecewa karena kantor sudah tertutup dan tidak ada petugas.
“Saya datang jam tiga sore, mau ambil KTP, tapi pintu kantor sudah tertutup dan tidak ada petugas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa mengenai alasan penutupan lebih awal tersebut.
Masyarakat berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan sesuai jadwal resmi, terutama bagi warga yang hanya memiliki waktu di sore hari untuk mengurus administrasi.
Dasar Hukum Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf c menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.
Penutupan pelayanan sebelum jam operasional dinilai bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut, karena dapat mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan publik secara maksimal.
Reporter : remon (aceng)