Kasus H dan AS Berlarut, H Adukan Penanganan Perkara ke Ombudsman Sultra

Kendari, Sulawesi Tenggara || bidikhukumnews.com

Penanganan perkara yang melibatkan H dan oknum anggota Brimob Polda Sultra berinisial AS kembali menjadi sorotan. Setelah perkara berjalan cukup lama, H kini mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, didampingi Fianus Arung, selaku pendamping hukumnya.

H mengaku langkah tersebut ditempuh karena dirinya masih mempertanyakan kepastian dan perkembangan penanganan perkara di internal Polda Sultra, khususnya melalui Propam.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan hubungan AS dengan H hingga lahirnya seorang anak, tetapi juga dugaan penelantaran anak, di mana menurut keterangan H, anak tersebut diduga tidak mendapatkan nafkah dan tanggung jawab sebagaimana yang diharapkannya dari AS.

Sebelumnya, pendamping H pernah mendatangi Propam Polda Sultra untuk mempertanyakan progres penanganan perkara. Dalam pertemuan tersebut, pihak Propam menyampaikan bahwa proses masih berjalan, namun perkara disebut masih berada dalam tahapan tertentu.

Namun, kepastian mengenai tahapan tersebut kembali dipertanyakan H.

Pada Senin pagi, 28 September 2026, sebelum pengaduan ke Ombudsman, pendamping H kembali menghubungi pihak Propam Polda Sultra melalui pesan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Menurut pendamping H, pesan tersebut telah dibaca, tetapi tidak memperoleh balasan.

Kondisi tersebut membuat H mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan yang telah berjalan cukup lama dan kapan dirinya dapat memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya.

Pendamping H, Fianus Arung, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Polda Sultra dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan seiring dengan kepastian informasi kepada pihak yang melapor.

“Kalau prosesnya masih berjalan, kami menghormati. Tetapi pelapor juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkaranya. Jangan sampai komunikasi mengenai perkembangan laporan justru tidak mendapatkan respons,” ujar Fianus.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena terdapat anak yang menurut keterangan H diduga belum memperoleh nafkah dan tanggung jawab dari pihak yang disebut sebagai ayah biologisnya.

Karena itu, pengaduan ke Ombudsman diharapkan dapat melihat persoalan tersebut dari aspek pelayanan dan penanganan pengaduan, termasuk kepastian proses, komunikasi kepada pelapor, serta respons institusi terhadap laporan yang telah disampaikan.

Fianus juga meminta Kapolda Sultra memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut dan memastikan proses di Propam berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian kepada H.

“Kami tidak meminta proses dipaksakan. Kami meminta proses berjalan secara profesional dan transparan, serta ada kepastian mengenai tahapan perkara. H juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduannya,” tegasnya.

H berharap pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dapat menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan terhadap proses yang sedang berjalan dan memastikan hak-haknya serta kepentingan anaknya mendapat perhatian.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)