Kepala Desa Sondong Layuk Dijadwalkan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Polewali

Sulawesi Baratbidikhukumnews.com || Pengadilan Negeri Polewali di Kabupaten Mamasa menggelar sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang menyeret Husain, Kepala Desa Sondong Layuk, sebagai terdakwa. Mamasa, 21 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Uddin, yang kebunnya di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, dirusak oleh aktivitas alat berat yang diduga diatur oleh Husain. Kerugian yang dialami oleh Uddin diperkirakan mencapai Rp 122 juta.

Husain didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena Husain diduga mengatur proyek pembangunan jalan di luar wilayah kewenangannya tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga muncul dugaan adanya penyalahgunaan jabatan maupun dana desa.

Masyarakat kini menantikan sikap tegas dari Bupati Mamasa untuk menindaklanjuti proses hukum dan administratif yang sedang berjalan.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com