KEPALA DESA WANGUN REJA MENGUNDANG PARA TOKOH ULAMA DAN MSYARAKAT TERKAIT MEMBAHAS PEMECAHAN MASALAH PINJAMAN WARGA KE BANK EMOK DAN PERBAIKAN EKONOMI MASYARAKAT

Sukabumi Bidikhukumnews.com

Berdasarkan laporan warga desa Wangunreja’ kecamatan Nyalindung kabupaten sukabumi pada waktu dan tanggal yang di tentukan. yaitu pada tanggal ,15 mei 2023 hari Senin, tepatnya pukul 08 .00 pagi ,yang bertempat di Balai Desa Wangunreja.

Terkait laporan dari warganya ,Kepala desa Wangun reja yaitu bapak Ali Nurdin mengundang para tokoh masyarakat ,para ulama dari MUI juga elemen elemen penting di desa nya guna membahas permasalahan tentang aktivitas kegiatan para pelaku usaha keuangan atau istilah bang emok ,
Selain tokoh masyarakat dan para ulama kepala Desa Wangun reja juga mengundang bapak AKP Joko Susanto Kapolsek nyalindung berikut anggota nya. ibu Neny Ulfah camat Nyalindung .juga hadir dari pihak Dinas koprasi kecamatan Nyalindung ibu ana rudiannugraha SH .M.SI Kabid pengawasan koprasi . Babinsa ,binmas, juga nampak hadir .
Dan tidak lupa pula perwakilan perwakilan dari bank bank terkait.

Dengan hadirnya tokoh tokoh penting
tersebut di karenakan seriusnya permasalahan warga yang ada di Wangun reja. yaitu pembahasan dan pemecahan masalah warga yang terlilit hutang sama bank bank emok ,
konsep dari pertemuan tersebut ,warga yang terlilit hutang di wakili oleh para tokoh juga para ulama ,Dengan beralasan perekonomian semakin susah meminta kebijakan dan keringanan dalam pembayaran ke pihak bank bank emok.

karena ketentuan kebijakan atas dasar kesepakatan antara bank dan nasabah ,mereka di tuntut untuk membayar dalam waktu satu Minggu sekali ,
untuk peminjaman para nasabah di batasi hingga 6 juta
Dalam rapat tersebut juga beberapa warga mengungkapkan aspirasinya ,” mereka sangat tertekan karena secara mekanisme nya bank emok yang terlibat di lapangan mereka terindikasi agak memaksa ke para nasabah yang sudah mereka pinjami, dan ada nya kesulitan saat pelunasan.

Bank bank yang mengatasnamakan syariah’ tersebut atau bang emok,
sudah sangat menjamur di masyarakat . Khususnya di warga Wangun reja ,ada beberapa nama bank yang beroperasi di desa tersebut di antaranya. Bank MBK BPTPN ( bang tabungan pensiunan Nasional) yang beroperasi hari senin.,
Bank BPR ( bank Perkreditan Rakyat) yang beroperasi hari Selasa., Dan Mekar yaitu perusahaan persero
yang meluncurkan produk perusahaan prodak Madani ,atau di singkat PNM MEKAAR( membina Ekonomi Keluarga sejahtera) yang beroperasi hari Rabu.,

bank bank tersebut sudah beroperasi dalam waktu tempo yang sudah sangat lama, di desa Wangun reja hampir 9 tahun .
Beberapa tokoh masyarakat yang hadir berikut di dampingi para ulama MUI juga ormas ormas dari FPI hadir juga laskar sapujagat yang di ketuai ustad andri ,
Gencar menyuarakan fatwa riba . sesuai syari’ah Islam praktek uang yang bank bank emok tersebut jelas prosesnya ada unsur riba . dimana para nasabah di tawari pinjaman dengan suku bunga yang besar sampai 30% .

Alotnya rapat warga tersebut karena di warnai sambutan dari para tamu undangan . Mulai dari kepala desa , ibu camat ,ibu Kabid keamanan dari dinas koprasi , juga sambutan dari bapak Kapolsek nyalindung ,sisen tanya jawab antara bank dan npara nasabah ikut mewarnai rapat tersebut . mengenai keluhan keluhan para nasabah meminta agar bank bank terkait memberi keringanan angsuran ” kami ini bukan nya tidak mau bayar tapi kami hanya meminta di beri keringanan dlm pembayaran juga suku bunganya , kalo bisa sih masalah bunga nya di hilangkan . karena banyak usaha dari kami untuk sekarang tidak seimbang pengeluaran dan pemasukan nya . sehingga untuk menyisihkan buat bayar hutang kami pake buat kebutuhan di rumah dulu ” ujar seorang nasabah saat di wawancara
Samapai pukul 15 .WIB lebih akhirnya membuahkan hasil , yaitu ada 4 poin tuntutan para nasabah yang akan di sepakati bersama termasuk pihak bank bank terkait,
1 pemberian keringanan suku bunga / penghapusan suku bung
2 tak ada lagi pembayaran tanggung renteng
3 Reschedule atau restrukturisasi
4 Tidak ada lagi pencairan Atua      pembiayaan pinjaman baru.

AL & AS Bidik Hukum