Jakarta,BidikHukumNews.com – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan penilaian berbasis kompetensi melalui Assessment Center;(23.06.2023)
Kombes Pol Eka Satria Bhakti, S.I.K.Jab. Kabagpenkompeten robinkar ssdm polri mengatakan .Assesment Center Polri mempunyai Standar Pelayanan yang ingin membangun polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya. Profesional bilamana memiliki kompetensi SDM yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya. Modern bilamana layanan publik Polri didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat. Dan terpercaya bilamana Polri makin bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menpan No 35 Tahun 2012 ,Perkap Nomor 6 tahun 2017,Perkap Nomor 14 tahun 2018, mengadakan rapat Koroordinasi
Bersama Jajaran dan Lsm Pesdam serta Para Awak Media Cetak dan Online Tb Interpol
Mengacu pada berbagai substansi keluhan masyarakat sebagaiamana disebutkan di atas, berikut ini beberapa alternative solusi yang kami tawarkan. Pertama: optimalisasi pengawasan penyidikan guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
Kedua; optimalisasi pengawasan internal terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pada setiap fungsi pelayanan reserse kriminal.
Ketiga: pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana.
Keempat: Sosialisasi jenis, tarif dan waktu pelayanan di lingkungan Polda, Polres, polsek, hingga pol sub sektor. Kelima: Membuat regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap pungutan yang belum diakomodir dalam Polri guna melindungi petugas Polri yang bertugas di lapangan, jika memang memerlukan sumbangan masyarakat untuk operasional Polri.” Imbuhnya
Pembina Tk.I Ida Sri Rahayu selaku Kasubbagmonev Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri menegaskan “Dalam rangka memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan Penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka penyelenggara pelayanan perlu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar pelayanan.”
“Mari mendukung Polisi agar terus berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Tegasnya kembali. ( Redaksi )