Komitmen Lindungi Kebebasan Pers, Polda Sultra Tetap Pegang Teguh MoU 2022
Kendari Suktra – bidikhukumnews.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Iis Kristian, dalam rangka menghadiri kegiatan “World Press Freedom Day 2026”.
Kegiatan yang diselenggrakan AJI Kendari, KKJ Sultra, bersama IJTI Sultra ini mengusung tema “Hentikan Kekerasan, Rawat Kemanusiaan” menekankan pentingnya etika jurnalis dalam peliputan berita dan merefleksikan ancaman diskriminasi terhadap kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Kegiatan ini bertempat di Degan Coffe Studio di Jalan H Lamuse, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin, 4 Mei 2026.
Hadir bersama narasumber Koordinator Prodi Jurnalistik FISIP UHO, Marsia Sumule, Koordinator Simpul SIEJ Sulawesi, Ramaddan Hakki, dan Koordinator KKJ Sultra/ Moderator, Fadli Aksar.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, dalam menghadiri kegiatan mengakui bahwa di era disrupsi peran-peran pers sangat diperlukan. Ia menekankan bahwa di tengah era disrupsi ini informasi bisa berlainan arah di masyarakat.
Keberadaan pers tentunya merupakan mitra yang strategis buat kami dengan kondisi disrupsi ini satu sisi membuka partisipasi publik tapi satu sisi juga polarisasi opini,” kata Kombes Pol Iis Kristian, dalam kegiatan tersebut, Senin, 4 Mei 2026.
Meski begitu, Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan bahwa hal itu merupakan tantangan-tantangan pelayanan Polri dalam polarisasi opini publik terkait sengketa produk jurnalistik.
Kombes Pol Iis Kristian, menegaskan terkait sengketa produk jurnalistik pihaknya tetap mengacu pada dokumen kesepakatan Polri dengan Dewan Pers 2022.
Tentunya Polri berkomitmen kita punya komitmen untuk mendukung kerja-kerja insan pers bentuk dari komitmen ini MoU 2022 ini disampaikan pimpinan Polri dalam kami eksekusi di lapangan berkaitan dengan laporan-laporan yang kami terima dari masyarakat terkait produk jurnalis,” tegasnya.
Dokumen ini terdiri dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum.
Tidak hanya itu, dokumen ini juga penting sebagai informasi publik bahwa Polri, dalam menangani pengaduan publik dan pemerintah terkait produk jurnalistik, dan terus memastikan bahwa perselisihan mengenai pemberitaan diselesaikan menggunakan Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers, bukan melalui pendekatan pidana langsung oleh Polri.
Kaperwil Sultra Mulyadi Ansan







