LAPAS KELAS IIB AMPANA GELAR PENYULUHAN HUKUM BERSAMA POSBAKUMADIN, JAMIN AKSES KEADILAN BAGI TAHANAN
AMPANA, TOJO UNA–UNA — bidikhukumnews.com
3 OKTOBER 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, hari ini menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi para tahanan. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ampana, Sabtu (3/10/2026), dan berjalan dengan lancar serta penuh antusiasme.
PEMBUKAAN KEGIATAN
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Stady Steven Umbola, S.Pd., M.H., didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama yang dipandu oleh Saudari Ola, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana.
Dalam arahannya, Stady Steven Umbola menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para tahanan.
“Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan untuk memperoleh informasi, pemahaman, serta pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini adalah fasilitasi negara untuk memastikan para tahanan, khususnya tahanan titipan, mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum. Silakan ikuti dengan tertib dan manfaatkan sesi tanya jawab sebaik-baiknya,” ujar Stady.
PEMATERI DAN MATERI PENYULUHAN
Pada sesi inti, Lapas Ampana menghadirkan tim dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kabupaten Tojo Una-Una sebagai narasumber utama. Tiga pemateri yang hadir:
1 Nasrun, S.H., CLOA., CPM — Ketua POSBAKUMADIN Touna
2 Ardiansyah Jafar, S.H. — Sekretaris
3 Darmawan, S.H. — Kepala Bidang Advokasi
Para pemateri menyampaikan materi yang sangat mendasar dan penting, meliputi:
– Hak-hak tahanan menurut hukum yang berlaku
– Tahapan proses hukum acara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan
– Pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara
– Mekanisme dan syarat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) dari negara
ANTUSIASME TAHANAN DALAM SESI TANYA JAWAB
Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif. Puluhan tahanan titipan terlihat antusias memanfaatkan kesempatan langka ini untuk berkonsultasi langsung terkait perkara dan proses hukum yang sedang mereka jalani. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan akses informasi hukum yang benar dan dapat dipercaya di kalangan warga binaan.
APRESIASI DAN KOMITMEN KE DEPAN
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H., memberikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi sinergis ini.
“Pemberian informasi hukum dan fasilitasi pendampingan litigasi secara gratis sangat membantu para tahanan dalam memahami proses hukum yang sedang dijalani, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang layak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kabupaten Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CPM, menegaskan bahwa kehadiran timnya bukan sekadar seremonial.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pendampingan hukum kepada tahanan yang membutuhkan, sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip keadilan bagi semua,” tegas Nasrun.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Kedua pihak juga sepakat untuk menjalin kerja sama berkelanjutan guna memastikan akses bantuan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan senantiasa dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Ampana.
Reporter: Waka Perwil Sulteng (YN. Ladehu)
