LSM LPMT Sultra Desak Kejati Sultra Hentikan Kegiatan Galangan Kapal PT. TMN : Diduga Beroperasi 3 Tahun Tanpa Izin Amdal dan Reklamasi

Kendari, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖bidikhukumnews.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian sementara, terhadap kegiatan galangan kapal milik PT.Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN).

Perusahaan yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ini diduga telah beroperasi selama tiga tahun,diduga tanpa memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Reklamasi yang sah.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh Perwakilan Konsorsium Lembaga Pemerhati Sulawesi Tenggara (KLP SULTRA) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2 Mei 2025.

Menurut LSM LPMT Sultra, setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Izin AMDAL. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 36 ayat 1, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 109.

Sementara itu, mengenai Reklamasi, dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti Permen KP No. 17/PERMEN-KP/2013 dan perubahannya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau TUKS dapat dikeluarkan. Izin AMDAL berfungsi sebagai dokumen evaluasi dan pengelolaan dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha, termasuk pembangunan Tersus.

Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, mengecam keras kondisi ini. “Diketahui bahwa PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara telah mengantongi Izin Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) pada tahun 2022, dan untuk Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat diketahui terbit pada tahun 2024,” ungkap Nurlan.

“Dengan adanya ketidaksesuaian waktu terbit kedua perizinan tersebut, hal ini menunjukkan PT. TMN diduga kuat belum memiliki Izin AMDAL, namun sudah lama melakukan kegiatan usahanya di bidang Industri Kapal dan Perahu,” tegasnya.

Nurlan menambahkan, “Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sudah seharusnya dilakukan pemberhentian sementara kegiatan usaha tersebut sampai adanya keputusan hukum terkait kepastian perizinannya.”

“Jika tidak diberhentikan, terkesan perusahaan tidak mendapatkan efek jera,” lanjut Nurlan.

LSM LPMT Sultra juga meminta Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Penyelenggara Negara dalam penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur. “Dengan adanya dugaan tidak memiliki Izin AMDAL dan Reklamasi, kami menduga telah merugikan negara ratusan miliar rupiah selama masa operasional perusahaan,” pungkas Nurlan.

Pemberhentian sementara operasional PT. TMN dianggap krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara, sembari menunggu keputusan hukum terkait kepastian perizinan perusahaan.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙇𝙋𝙈𝙏 𝙎𝙐𝙇𝙏𝙍𝘼

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan