Maraknya Modus Penipuan Online Berkedok Penjualan Sepatu di Toko Online TikTok

Sukabumibidikhukumnews.com  Dalam beberapa hari terakhir, kembali terjadi kasus penipuan online yang memakan korban dari masyarakat, (30/11/25). Modus yang digunakan kali ini berkedok penjualan sepatu melalui salah satu toko online di platform TikTok. Kejadian ini menambah panjang daftar tindak kejahatan siber yang merugikan konsumen.

Korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah memesan sepasang sepatu melalui toko tersebut. Ia diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan dalih sebagai uang tanda jadi dan biaya pengiriman. Korban kemudian mentransfer Rp200.000 untuk pembayaran awal, disusul pembayaran kedua sebesar Rp50.000.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima. Ketika korban mencoba menghubungi penjual melalui sambungan WhatsApp, penipu justru meminta tambahan biaya lebih dari Rp500.000 dengan alasan yang tidak masuk akal.

Lebih parah lagi, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tuduhan sebagai pemasok barang ilegal apabila tidak segera mengirimkan uang tambahan tersebut. Ancaman seperti ini merupakan salah satu pola intimidasi umum yang digunakan pelaku penipuan untuk membuat korban panik dan menuruti permintaan mereka.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi online. Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan masyarakat:

1. Hindari transfer dana di luar sistem resmi platform.
2. Periksa identitas toko dan ulasan pembeli sebelumnya sebelum melakukan transaksi.
3. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan, baik ke platform terkait maupun ke pihak berwajib.
4. Jangan pernah percaya pada ancaman pelaku yang menggunakan nama instansi atau APH untuk menakut-nakuti korban.

Masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati, terutama dengan maraknya modus penipuan yang terus berkembang seiring meningkatnya transaksi digital. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa keamanan bertransaksi online harus menjadi prioritas.

 

Reporter: Devie Naira

bidikhukumnews.com