Masa aksi di Kantor Sekda minta Kadis dan Perusahan di Tindak.
Sukabumi-bidikhukumnews.com
Aksi damai yg dilakukan merupakan gerakan moral untuk mengingatkan Pemda melalaui sekertaris daerah (Sekda) untuk menekan pejabat dinas khusunya Dlh, perizin dan satpol pp bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut pendemo yang disampaikan oleh orator aksi Fery Permana pihaknya menemukan adanya konsitusi yang dilanggar oleh perusahan akan tetapi tidak ditindak oleh dinas teknis tersebut. Beberapa temuan yang prlanggaran tersebut salah satu yang di angkat adalah persoalan di PLTMH Warungkiara.
Yang mana menurut Fery yang juga merupakan direktur LATAS itu perusahan tidak melaksanakan aturan yang dibuat pemerinta daerah dimna perushaan dalam menjalankan kegiatanya belum menyelesaikan perizinan dan dokumen lingkingan (Dokling) sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Dimna tambah fery PLTMH warungkiara beroprasi masih dengan izin lama yaitu seperti Sppl 201, ukl upl 2013 dan IMB tahun 2015 atas nama PT Metapor Unggulan Utama.
Padahal menurutnya perizinan dan doklin PT metapor dianggap batal dan harus melalui perizinan baru karena informasi yg didapat bahwa perusahan telah mangkrak selama 11 danbperusahan yang melanjutkanbtelah berganti PT. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (PERDA) no 3 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung khusunya Pasal 9 karena terdapat perubahan stuktur bangunan didalamnya. Kemudian merujuk pada perbup 50 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dokumen limgkungan (Doklin) di bab 2 pasal 4 terutama ayat 1 dan 2 hurup a,bdan c sudah jelas dilanggar oleh perusahan.
Sehingga menurut fery ke 3 dinas itu dianggap tidak menjalankan tugasnya dgn aturan yang berlaku.
Meskipun aksi tersebut tidak dihadiri sekda dnegan alasan ke korea fery mengatakan pihaknya akan kembali melakukan turun aksi setelah sekda kembali ke indonesia dengan tetap menuntut sekda untuk melakukan pembinaan kepada 3 dinas tersebut dan meminta agar pihak perusahan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kaperwil jabar
AFRIZAL


