“Miris Nasib Buruh Tambang Dampak Penutupan Sementara Operasional Tambang.
Bogor – bidikhukumnews.com
Kang dedi Mulyadi atau (KDM) Gubernur Jawa Barat menutup sementara operasional perusahaan tambang di tiga kecamatan yakni Cigudeg. Rumpin. Dan Parung panjang. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (21 Oktober 2025).
Penutupan sementara itu tertuang dalam surat nomor 7920/ES.09/PEREK tanggal 25 September 2025. Penutupan tersebut berlaku mulai 26 September 2025. hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Miris nasib buruh tambang yakni Endut. Edo. Dedi. Warga kampung rewod. Desa Ciomas. Kecamatan Tenjo kabupaten Bogor. Sulitnya mencari pundi-pundi rupiah. Rela menggali batu yang sudah tertimbun.
Ada juga yang menyebut positif lantaran merasa terbebas dari debu truk-truk tambang dan lalulintas lebih lancar.
Namun ada juga yang mengeluh lantaran tak bisa maksimal mencari pundi-pundi rupiah akibat truk tambang tak beroperasi.
“Saya hanya warga biasa pa, cuma ngikutin keputusan pemerintah. Tapi sejujurnya saya memang terdampak kebijakan ini. Karena jualan saat ini sepi pembeli, kata penjual nasi (ibu ruli) di lokasi perusahaan tambang,
Ia mengungkapkan, sebagian pembeli di warungnya adalah buruh tambang, kuli ganjur, kuli perataan. sopir serta kernet truk tambang.
“Semoga saja perusahaan tambang ini tidak ditutup selamanya. Saya percaya Pak Dedi Mulyadi atau (KDM) Gubernur Jawa Barat memikirkan kepentingan semua masyarakatnya, ujarnya”
Reporter: Cecep Muklis








