MIRIS OKNUM KEPALA DESA BUTON KEC. BUNGKU SELATAN DIDUGA SUNAT ANGGARAN DANA DESA DI MINTA APH PERIKSA OKNUM KEPALA DESA

MOROWALI – bidikhukumnews.com

3 November 2026 — Perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, meminta Aparat Penegak Hukum (Polres Morowali dan Kejari Morowali) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buton terkait dugaan pemotongan/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 .

Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi nomor 001/BTN VILLAGE/X/2026 bertanggal 13 Oktober 2026 yang memohon dialog transparansi pengelolaan anggaran desa, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Pemerintah Desa Buton belum memberikan penjelasan yang memuaskan .

Duduk Perkara

Masyarakat menduga adanya ketidakcocokan antara laporan pertanggungjawaban anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan selama TA 2022–2025
​
Surat permohonan dialog telah dikirimkan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Kepala Desa Buton
​
Warga berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara

PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR

1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
​
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

– Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara
​
– Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023: Penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan

3. Aturan Keuangan Desa

– Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019: Pengelolaan keuangan daerah/desa harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
​
– Permendagri No. 113 Tahun 2014: Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel, dokumen lengkap dapat diakses masyarakat

TUNTUTAN DAN ANCAMAN HUKUMAN

Pasal Ancaman Hukuman
Pasal 2 UU Tipikor Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar
Pasal 3 UU Tipikor Penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar
Pasal 603 UU 1/2023 Penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun, paling lama 20 tahun, denda kategori
Tambahan Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara; jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan paling lama 6 tahun

TUNTUTAN MASYARAKAT

Berdasarkan hal di atas, masyarakat Desa Buton menuntut:

1. Polres Morowali — segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buton untuk meminta keterangan terkait pengelolaan DD, ADD, dan DBH TA 2022–2025
​
2. Kejaksaan Negeri Morowali — melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban anggaran Desa Buton periode 2022–2025
​
3. Inspektorat Kabupaten Morowali — segera melakukan audit keuangan dan kinerja Pemerintah Desa Buton
​
4. Kepala Desa Buton — menyampaikan secara terbuka dan rinci: berapa dana yang diterima, untuk apa digunakan, di mana bukti fisiknya, serta di mana bukti dokumen pengeluarannya

“Dana Desa adalah uang rakyat. Bukan kantong pribadi siapa pun. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa tak dijelaskan secara terbuka? Transparansi bukan permintaan istimewa — itu hak konstitusional warga negara,”

Masyarakat memberikan waktu 7 hari kerja sejak rilis ini diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan konkret dari Kepala Desa Buton maupun instansi terkait, masyarakat akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke jalur hukum dengan melampirkan seluruh dokumen dan data yang dimiliki .

Reporter : YN. LADEHU
Wakaperwil Sulteng