Miris!!! Oknum Mantan Kades Cisurupan Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Ta 2023 APH Harus Bertindak Tegas
Garut Cisurupan -bidikhukumnews.com Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer ke Rekening Kas Desa melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun berdasarkan pamantauan Bidik Hukum, yang terjadi di Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut Mantan Kepala Desa Cisurupan Susi Agustina, Amd, belum merealisasikan kegiatan pembangunan ready mix dikampung Barukai Rw 03 sampai saat ini. Diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Jum’at, 08-11 2024.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menghubungi ketua Rw O3 Ijan Suryana melalui by phone “Dan membenarkan bahwa kegiatan pembangunan ready mix sampai saat ini belum terealisasi dan sudah disampaikan terhadap BPD dan pemerintah Desa Cisurupan. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan kepada BPD dan Pemerintah Desa Cisurupan”, ujarnya
Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Anggota BPD Cisurupan Momon melalui by phone, “Bahwa benar mantan Kepala Desa Susi Agustina, Amd, sampai saat ini belum merealisasikan kegiatan pembangunan ready mix dikampung Barukai RW 3. Dan juga terdapat pajak yang belum disetorkan, jadi kurang lebih kerugian uang negara sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), untuk lebih jelas mengenai data yang akurat harus melihat dokumen”, pungkasnya
Momon menambahkan, padahal sudah diberikan kesempatan yang cukup lama kurang lebih 1 (satu) tahun kebelakang. Susi Agustina, Amd, sudah membuat surat pernyataan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 akan merealisasikan kegiatan tersebut. Namun sampai saat ini belum terealisasi dan pihak BPD sudah memberikan surat teguran beberapa kali dan terakhir, akan tetapi tidak di indahkan oleh yang bersangkutan. Dan sudah disampaikan surat teguran terakhir pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Jika dibulan November 2024, masih saja belum terealisasi, maka BPD akan menindaklanjuti terhadap Inspektorat yang mana sebelumnya sudah ada pemeriksaaan”, tandasnya
Selanjutnya Bidik Hukum mendatangi Kantor Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Kasi PMD Cisurupan Jajang Deni disaksikan Sekmat Cisurupan, “Menindaklanjuti dari awal tugas fungsi selaku pembina dan pengawas pelimpahan wewenang dari Bupati terhadap Camat sesuai Perbub No 26 tahun 2021 dan juga melaksanakan Perbub No 111 tahun 2021 tentang tugas dan fungsi, selaku Kasi sudah melaksanakan dengan maksimal. Cuman sampai saat ini tidak di respon oleh mantan Kepala Desa Susi Agustina, Amd, bahkan sudah diberikan surat teguran terakhir oleh pihak BPD Desa Cisurupan atas himbauan dari pihak kecamatan Cisurupan, dengan catatan surat tersebut ditembuskan ke 3 (tiga) Instansi diantaranya ke pihak kecamatan, DPMD dan Inspektorat”, tandas Jajang Deni
Jajang Deni menambahkan “Bahkan dari awal waktu pencalonan sudah diberitahu. Namun sampai saat ini belum terealisasi dan sudah berupaya dengan maksimal adapun untuk resiko tanggung sendiri. Karena sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. Dan apabila yang sudah ditentukan tersebut tidak ada penyelesaian dan realisasi dari mantan Kepala Desa Susi Agustina, Amd, maka kami tidak akan bertanggungjawab, jika permasalahan ini ditangani pihak yang berwenang sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya
Dengan kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar terhadap Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan berdasarkan hasil audit biar ada kepastian hukum. Sebab kegiatan pembangunan ready mix dan belum setor pajak yang anggaran cukup besar kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai saat ini belum terealisasi, bila perlu APH turun tangan dalam karena sudah merugikan uang Negara.
Reporter : ASB


