Modus Tawar-Menawar HP, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban dalam Sekejap

CIANJURbidikhukumnews.com

Seorang wanita berinisial NM (32) menjadi sasaran tindak penipuan sekaligus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus transaksi jual-beli gawai yang memanfaatkan kepercayaan korban. Pelaku berinisial DS (28) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian dalam kurun waktu lima hari pascakejadian, namun motor yang dibawa kabur sudah lebih dulu dialihkan kepada pihak lain.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Karangtengah, Ipda Agus Sugimat, merinci kronologi kejadian yang bermula saat korban menawarkan sebuah ponsel di kawasan Depan Alam Sunda. Pelaku kemudian mendekat dan melakukan tawar-menawar harga.

“Korban mematok harga Rp100 ribu, namun pelaku menawar hanya Rp70 ribu. Saat itu belum tercapai kesepakatan berapa pun,” ungkap Ipda Agus Sugimat saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Alih-alih mengakhiri perbincangan, pelaku justru mengajak korban bergerak menuju arah Samolo dengan alasan hendak mengambil uang tunai untuk pembayaran. Di sepanjang perjalanan, pelaku membonceng menggunakan sepeda motor milik korban.

“Sesampainya di sekitar lokasi yang dituju, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban lalu menyuruhnya membeli rokok. Seketika korban turun dan berjalan menjauh menuju warung, pelaku langsung melajukan motor dan menghilang,” paparnya.

Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangtengah. Tim penyidik segera turun ke lokasi, mengumpulkan petunjuk, dan melacak jejak pelaku. Berkat kerja sama serta informasi yang disampaikan suami korban, aparat berhasil memancing dan menangkap pelaku di wilayah Tipar hanya dalam waktu lima hari pascalaporan.

“Saat diamankan, motor korban tidak ditemukan pada pelaku. Dari pemeriksaan, ia mengakui dua hari setelah mengambil kendaraan, motor itu sudah dijual secara tunai bertemu tempat atau COD kepada seseorang di wilayah Warungkondang dengan nilai Rp1,4 juta,” jelas Ipda Agus.

Meskipun pelaku menyebut transaksi penjualan berlangsung di sekitar Samolo, kepolisian hingga saat ini belum dapat memastikan titik lokasi persisnya dan masih menggali keterangan lebih lanjut terkait peristiwa pemindahan hak tersebut.

Saat ini, penyidik memfokuskan upaya penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang membeli motor tersebut sekaligus memulangkan barang bukti kepada pemilik sah.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan dan memburu keberadaan motor serta identitas pembelinya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku beraksi seorang diri dan belum ditemukan petunjuk yang mengarah pada jaringan atau sindikat terorganisir,” tegas Kanit Reskrim.

Reporter: HDS/ Aria

IZIN DULU YAH!!!!!!