Pernyataan Gubernur Jabar Soal Galian C Ilegal Diabaikan, Warga Keluhkan Polusi dan Jalan Rusak

Cianjur – bidikhukumnews.com
Imbauan dan penegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal yang berlokasi di desa mekarjaya kecamatan sukaluyu kabuoaten cianjur tampaknya tak digubris oleh para pelaku usaha tambang. Bukannya berhenti, aktivitas pengerukan material tersebut justru makin merajalela dan memicu kemarahan warga setempat.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di tingkat lokal disinyalir “tutup mata” dan “tutup telinga” terhadap operasional tambang tak berizin ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, lalu lalang kendaraan berat pengangkut material Galian C masih beroperasi secara bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Warga Keluhkan Penyakit dan Kerusakan Infrastruktur
Aktivitas tambang ilegal ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan tingginya polusi debu yang menyelimuti pemukiman, yang kini mulai memicu berbagai penyakit saluran pernapasan (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.
Selain polusi udara, armada truk bertonase besar yang melintas setiap hari juga merusak fasilitas umum. Jalan jalan utama desa kini mengalami kerusakan parah, berlubang, dan licin saat hujan sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Pernyataan Pak Gubernur seperti tidak ada harganya bagi para pengusaha galian ini. Kami warga yang menanggung akibatnya—debu di mana-mana, bikin sakit, dan jalanan hancur. APH dan dinas seolah tidak mau tahu,” ujar salah seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya.
Mendesak Tindakan Firm dari APH
Menyikapi kondisi yang kian memprihatinkan, masyarakat mendesak APH (Kepolisian) dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi.

Warga menuntut pihak kepolisian untuk:
Memasang Police Line (Garis Polisi): Menyegel dan menghentikan secara total seluruh aktivitas operasional di lokasi Galian C ilegal Mekarjaya kecamatan sukaluyu tersebut
Menindak Pelaku dan Pekerja: Memproses hukum para pekerja/ceker yang terlibat langsung di lapangan.

Menangkap Pemilik Usaha (Bos Galian): Menindak tegas aktor intelektual dan pemilik modal yang meraup keuntungan di atas penderitaan warga, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu demi keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.

HDS/roni

IZIN DULU YAH!!!!!!