Polda Jateng Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tiga Tempat Karaoke Jadi Sasaran

JATENG – bidikhukumnews.com

Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Salatiga, Rabu (21/10/2026) malam. Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut dipimpin PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Kompol David Widya Dwi, bersama Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Henri Widy O riani. Sebanyak 53 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas anggota Ditresnarkoba Polda Jateng, Satresnarkoba dan satuan fungsi Polres Salatiga, BNNK Temanggung, serta Polisi Militer (PM).

Petugas menyasar tiga tempat karaoke di Jalan Bulu Sari, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yakni Karaoke FM 2, Karaoke Ratna, dan Karaoke Ratna 2. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memeriksa barang bawaan dan kondisi fisik pengunjung serta pemandu karaoke. Pemeriksaan awal juga dilakukan melalui pengamatan pupil mata terhadap orang-orang yang dinilai perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di Karaoke FM 2, sebanyak lima orang pengunjung dan pemandu karaoke menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan serupa dilakukan di Karaoke Ratna. Sebanyak lima orang pengunjung dan pemandu karaoke menjalani pemeriksaan awal, dengan hasil tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, hasil pemeriksaan di Karaoke Ratna 2 belum dirinci dalam laporan kegiatan.

Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di lingkungan yang dinilai rawan.

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memastikan tempat-tempat hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran gelap narkotika. Kami melaksanakannya secara terpadu bersama jajaran Polres dan instansi terkait, dengan tetap mengedepankan prosedur, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak pengelola tempat hiburan, karyawan, pengunjung, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak pengelola tempat hiburan, karyawan, pengunjung, dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi masyarakat sangat berarti untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Operasi berakhir sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilaksanakan apel konsolidasi di Mapolres Salatiga, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sidomukti. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman dan lancar.

Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Polda Jateng bersama jajaran dan instansi terkait berkomitmen memperkuat langkah pencegahan serta membangun sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)