Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG, Solar Subsidi, dan Tambang Ilegal, Enam Orang Jadi Tersangka

JATENG – bidikhukumnews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).

Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto. Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro.

Tiga perkara yang diungkap meliputi dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi, serta dugaan penambangan tanpa izin.

Kapolda menjelaskan, penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Karena itu, penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan koordinasi bersama Pertamina.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kapolda.

Dugaan Pengoplosan LPG di Pati

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Modus yang digunakan yakni membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.

Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

10.206 Liter Solar Subsidi Diamankan di Cilacap

Perkara kedua adalah dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Polisi juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Menurut keterangan Kapolda, solar tersebut diduga berasal dari dua SPBU yang masih didalami oleh penyidik.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial S.H. alias Asep. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dugaan Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang

Perkara ketiga terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Pihak yang diperiksa disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan penambangan.

Aktivitas tersebut diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026.

Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.

Dalam konferensi pers, Kapolda juga menyampaikan estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi Energi

Selain penegakan hukum, Polda Jateng bersama Pertamina memperkuat koordinasi dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan subsidi energi serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa Pertamina melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan saat konferensi pers berlangsung, ketahanan stok Pertalite di Jawa Tengah berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah terjadinya kelangkaan maupun antrean di masyarakat.

“Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.

Kapolda Jateng mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polda Jateng menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan proses penyidikan secara profesional serta asas praduga tak bersalah.

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)