Polisi Sita 11 Paket Sabu Siap Edar di Pagimana, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

Pagimana- bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Pagimana Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MP dengan samaran Manohara (27), warga Luwuk.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam (26/8/2026) di daerah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan dua plastik ukuran sedang, sekotak plastik, 10 pack plastik bening, alat hisab sabu, timbangan digital, macis gas, buku album, 10 buah kaca pirex, KTP dan ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “T”, yang sedang dalam pengejaran.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar AKP Hamid saat ditemui awak media, Jumat (28/8).

Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kabiro Banggai

Zulfakar