Polisi Tangkap Seorang Pengedar Di Labangka, 64 Poket Sabu Diamankan

Sumbawa Besar-bidikhukumnews.com–NTB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang.
SG diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita bertempat di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kec. Labangka Kab. Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni, SH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap di jadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu,” Ucap Kasat.
Lanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
“Saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari sdr. H yang beralamat di pulau Lombok,” ungkap Kasat.”
Red






