Polres Kolaka Amankan Pelaku Penggelapan 2 Unit Sepeda Motor di dua TKP
Polres Kolaka Bekuk Pelaku Penggelapan 2 Motor di Dua Lokasi Berbeda
KOLAKA, SULTRA – bidikhukumnews.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.
Pelaku berinisial AS (41) diamankan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, di wilayah Kelurahan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim URC Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., setelah berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kolaka, yakni satu kejadian di Kecamatan Pomalaa dan satu kejadian di wilayah Kelurahan Kolakaasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau dengan nomor polisi DT 3247 AV, nomor rangka MH3SEG710NJ191099, dan nomor mesin E32WE-0251003, tahun 2022.
Sepeda motor tersebut diketahui atas nama STNK Ince Hamzah dan saat ini telah diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui koordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Morowali.
Sementara itu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga juga merupakan hasil penggelapan masih dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan awal pelaku, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Kota Kendari.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Riyan Hidayat, yang melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Saat itu, korban sedang berada di area recepsionist hotel dan bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban berbincang, tidak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.
Korban kemudian memberikan izin kepada pelaku untuk menggunakan sepeda motornya, setelah beberapa waktu, pelaku tidak kembali dan sepeda motor tersebut diduga dibawa pergi tanpa seizin korban dan dikuasai oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Dari hasil pengembangan, petugas juga memperoleh informasi terkait pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Selain sepeda motor, untuk kejadian di Kecamatan Pomalaa, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban, berdasarkan hasil penyelidikan, telepon seluler tersebut diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Saat ini, Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Terduga pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka






