Majalengka-bidikhukumnews.com- Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial BRB (31) dimusnahkan oleh pihak Polres Majalengka pada Kamis (16/5/2024). BRB ditangkap di Gerbang Tol Kertajati Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Barang bukti tersebut dibungkus dalam kemasan teh untuk mengelabui petugas.
Dalam acara pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, petugas membuka kemasan sabu-sabu dan menimbangnya untuk memastikan beratnya sesuai laporan, yaitu 1001,77 gram. Sabu-sabu tersebut kemudian dihancurkan menggunakan palu, dimasukkan ke wadah khusus, dan disiram dengan air raksa hingga larut sebelum dibuang ke saluran air. Proses ini menghasilkan kepulan asap saat air raksa bereaksi dengan sabu-sabu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan barang bukti narkoba dimusnahkan paling lama 14 hari setelah penyitaan.
“Kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di Majalengka,” ujar Indra Novianto. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka BRB mengirim sabu-sabu dari Jakarta dengan kemasan teh untuk menghindari deteksi.
Selain BRB, Polres Majalengka juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial DR, seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Majalengka. DR ditangkap di Kecamatan Cigasong pada Senin (6/5/2024).
“Berdasarkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami berhasil menyelamatkan kira-kira 5.000-an orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Indra Novianto.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, dan BPOM, menunjukkan komitmen bersama dalam
Redaksi