Sukabumi // Bidikhukum.news.com/ Humas Polres Sukabumi – Kapolres AKBP Maruly Pardede bersama dengan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi Aipda Lukmanul Hakim menggelar Konferensi Pers. Konferensi ini mengungkapkan kasus tindak pidana pemilikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Senin, 7 Agustus 2023.
Tindak pidana ini melibatkan seorang anak yang diduga tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajam golok sisir. Kronologis kejadian terjadi pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar jam 17.00 WIB, di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Anggota Polsek Parungkuda mendapatkan informasi tentang perkelahian pelajar, dan saat berusaha tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah tidak ada di lokasi. Namun, informasi kemudian mengarahkan anggota polsek ke seorang anak laki-laki yang sering muncul di sebuah bengkel. Pada saat penggeledahan, anak tersebut ditemukan membawa senjata tajam golok sisir.
Senjata tajam golok sisir berukuran sekitar 58 cm x 8 cm dengan pegangan yang diikat menggunakan karet ban warna hitam berhasil diamankan sebagai barang bukti. Anak laki-laki tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Parungkuda, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Kapolres Sukabumi mengatakan, “Kami sangat serius dalam menangani kasus semacam ini, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Kami akan menjalankan proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.” Ungkap Kapolres Sukabumi.
Sumber : Humas Polres Sukabumi
( Vani)