Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Pencurian Ringan di Tempat Kerja, Kedua Pihak Sepakat Damai

Polsek Luwuk- – bidikhukumnews.com

Polresta Banggai berhasil memfasilitasi mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi ditempat kerja, beralamat Jalan Batu Raya Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026), pukul 20.00 WITA di Mapolsek Luwuk ini, didasarkan pada Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh pihak korban, Daeng Azis (45) selaku pemilik usaha pengepul hasil laut.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengambilan gurita milik korban oleh terlapor, ABW (24) warga Kecamatan Bualemo. Kejadian tersebut terjadi di area usaha korban pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00:30 Wita.

Pertemuan mediasi ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Adam Zulkifli, SH bersama KA SPKT II Polsek Luwuk. Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk orang tua terlapor.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan damai secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, di mana terlapor mengakui kesalahannya, memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun pihak lain.

Merespons itikad baik tersebut, Korban secara resmi menerima permohonan maaf dari ABW dan sepakat untuk memaafkan. Sebagai wujud penyelesaian masalah secara tuntas dan tidak menuntut secara hukum.

Kedua belah pihak menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, maka permasalahan antara mereka dinyatakan selesai dan berakhir secara kekeluargaan.

Kabiro Banggai

Zulfakar