Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog
Polres Bogor-bidikhukumnews.com– Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)
Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.
Sumber Humas Polres Bogor”
Kabiro & Rojudin







