Polsek Pacet dan Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pencurian Motor, 23 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan
CIANJUR, –bidikhukumnews.xom
Jajaran Kepolisian Sektor Pacet bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengkhususkan diri mengambil kendaraan bermotor. Pengungkapan ini mengungkap bagaimana modus operandi yang terstruktur dan jalur peredaran barang bukti yang meluas hingga ke luar wilayah Kabupaten Cianjur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Pacet, Senin (29/6/2026), Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, SH., S.I.K., memaparkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kedua laporan itu disampaikan oleh Gigih Surya Herdani, yang kehilangan motornya di Desa Ciherang pada 3 Juni 2026, dan Suluh Normasiwi, yang mengalami hal serupa di Desa Palasari pada 28 Mei 2026. Kedua kendaraan diparkir di lingkungan tempat tinggal dalam keadaan terkunci stang, namun tetap berhasil dibawa pergi pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penggalian informasi dan pengembangan kasus. Hasilnya, pada Minggu (7/6/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial S alias DB (29) di kediamannya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, tepatnya pukul 01.00 WIB. Tidak berselang lama, pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tersangka kedua berinisial AB (35) ditangkap di wilayah Sukaresmi, Cianjur.
Penyelidikan mengungkap adanya pembagian peran yang jelas di antara para pelaku. DB bertindak sebagai eksekutor utama yang membongkar kunci kontak kendaraan menggunakan peralatan khusus, yakni kunci huruf T, mata kunci astag, serta pembuka magnet. Sementara AB bertugas sebagai pengawas, memantau situasi sekitar lokasi pencurian agar aksinya tidak diketahui warga sekitar.
“Yang menarik, dari hasil penelusuran, mayoritas motor curian ini tidak disembunyikan di wilayah Cianjur. Sebagian besar ditemukan di Purwakarta dan sekitarnya,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan cara pemasaran barang curian tersebut dilakukan dengan dua pola utama: dijual secara langsung dengan harga jauh di bawah pasaran melalui sistem putus sel, atau ditawarkan lewat media sosial dengan modus meminta pembayaran di muka sebelum kendaraan diserahkan.
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi masih memburu satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yakni HS yang beralamat di Cikalongkulon. Ia diduga memiliki peran penting sebagai penadah sekaligus pengatur jalur penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek, dokumen kendaraan milik korban, serta peralatan khusus yang digunakan untuk membongkar kunci.
Tersangka DB dan AB kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kapolres mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu terakhir untuk segera melapor dan mendatangi Polsek Pacet. Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan asli guna mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disita.
“Kami berharap dukungan dan kewaspadaan masyarakat tetap terjaga. Jika melihat hal mencurigakan atau mengetahui keberadaan tersangka yang masih diburu, jangan ragu untuk segera menghubungi kepolisian,” tutupnya.
(HDS)







