Program Revitalisasi SDN di Kota Bogor Disorot,Diduga oknum bidang sarpras “bermain” dengan pihak ketiga

BOGOR — bidikhukumnews.com

Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor mulai menjadi sorotan. Program yang disebut-sebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan itu diduga memunculkan kegaduhan di tingkat bawah, termasuk informasi mengenai dugaan oknum bidang sarpras “bermain“ dengan pihak ketiga untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut

Selain itu, muncul dugaan bahwa pihak yang membidangi sarana dan prasarana (Sarpras) di Dinas Pendidikan Kota Bogor melakukan konsolidasi terhadap sejumlah kepala sekolah melalui pihak ketiga untuk mengutip “pungutan” kesekolah calon penerima dana revitalisasi.

Informasi mengenai dugaan konsolidasi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama menyangkut siapa pihak ketiga yang dimaksud, bagaimana mekanisme revitalisasi dilakukan, serta apakah proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi pengadaan atau hanya sebatas rekomendasi.

Informasi tersebut mencuat ketika awak media mencoba meminta penjelasan kepada salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kota Bogor yang membidangi sarana dan prasarana, DS, pada Jumat, 28 Agustus, di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan kegaduhan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, DS tidak memberikan penjelasan secara substantif. Ia justru menunjukkan sebuah surat edaran kepada awak media.

Namun, surat edaran yang ditunjukkan tersebut belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan wartawan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi secara swakelola di sejumlah SDN di Kota Bogor.

Tak lama berselang, awak media diminta menunggu di luar ruangan. Wartawan kemudian menunggu untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari DS. Namun, hingga waktu yang ditunggu, pejabat tersebut belum kembali memberikan keterangan mengenai persoalan yang dipertanyakan.

Dugaan Permintaan “Jatah” kepada Kepala Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, muncul dugaan adanya oknum yang tidak dikenal meminta “jatah” kepada beberapa kepala sekolah terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

Jika informasi tersebut benar, dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah serta melibatkan satuan pendidikan negeri.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan permintaan “jatah” tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Konsolidasi Melalui Pihak Ketiga

Tak hanya persoalan dugaan “jatah”, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya konsolidasi kepala sekolah yang dilakukan oleh pihak Sarpras Dinas Pendidikan Kota Bogor melalui pihak ketiga.

Konsolidasi tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan sejumlah kebutuhan sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemesanan, posisi pihak ketiga dalam proses tersebut, serta apakah setiap sekolah tetap memiliki kewenangan dan kebebasan dalam menentukan kebutuhan serta penyedia barang atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini penting untuk mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengarahan atau intervensi dalam proses pemenuhan kebutuhan sekolah.

Publik Menunggu Penjelasan Disdik

Program revitalisasi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan dilakukan dengan mekanisme swakelola di sejumlah sekolah dan anggarannya disebut berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan program, proses pengadaan atau pemesanan kebutuhan, keterlibatan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Hingga berita ini disusun, pejabat terkait, DS, belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan konsolidasi kepala sekolah melalui pihak ketiga maupun dugaan permintaan “jatah” yang beredar di lapangan.

Awak media juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai identitas pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pemesanan kebutuhan sekolah tersebut.

Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Bogor diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan sekolah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kota Bogor, pihak Sarpras, pihak ketiga yang disebut dalam informasi tersebut, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan memberikan penjelasan.

Erik