Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Aliansi Masyarakat Sultra, gabungan Garpem Sultra, Law Mining Center (LMC), dan Konsorsium Putra Daerah Sultra, menyerbu Kejati Sultra
Aliansi Masyarakat Sultra melaporkan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) atas dugaan pencucian ore nikel ilegal yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Modus operandi yang digunakan sungguh mengejutkan: perusahaan diduga menggunakan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul ore nikel ilegal yang berasal dari Pit Tanjung Berlian, wilayah koridor yang berbatasan dengan IUP PT KTR, yang Berada di kecamatan Batu Putih di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana, mengungkapkan fakta mengejutkan: ore nikel ilegal dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT KTR melalui Jetty PT Kasmar dan Jetty Baba. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan terorganisir yang merugikan negara.
Julianto menyamakan modus ini dengan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan PT Antam di Blok Mandiodo dan PT AMIN, menekankan perlunya tindakan tegas dari Kejati Sultra.
Lebih mengejutkan lagi, PT KTR diduga memalsukan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk melegalkan ore nikel ilegal. Bukti-bukti tengah disusun untuk dilaporkan secara resmi.
Aliansi Masyarakat Sultra mendesak Kejati Sultra untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Sultra, Dody, menyambut laporan tersebut dan berjanji akan menyampaikannya kepada Kajati Sultra untuk ditindaklanjuti.
Kejati Sultra menyatakan terbuka terhadap semua aduan dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk
Reporter : Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan