Ada apa penegakkan Hukum di Polres dan di kejaksaan touna

TOUNA – bidikhukumnews.com || Terkait kasus Yang terjadi dilakukan oleh oknum kades Taningkola menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Karena hal yang sama dilakukan oleh 2 oknum kades inisial MR.dan HM.dimna pasal yang sama disangkakan yakni pasal 351 tentang Penganiayaan.

Saat di konfirmasi awak media ini terkait oknum kades taningkola ke pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejaksaan Laode Mohammad Nuzul, Bahwa yang bersangkutan Sekarang tahanan kota,dan kades tersebut telah mendapat surat keterangan dokter “SUKET )”yakni mengidap penyakit jantung,kasi Intel tidak memberikan jawaban menurut KUHAP Secara Hukum dan transparansi karena diketahui oleh publik saat ini, ada 2 Oknum kepala Desa Aktif menyandang gelar status tersangka dalam kasus yang sama.

Ditempat berpisah salah satu sumber yang enggan di korankan namanya membeberkan oknum kades taningkola pada sidang perdana sebagai terdakwa pada hari Rabu 07 Mei 2025 sebagaimana Informasi SIPP PN poso dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN Pso.Beber sumber ironisnya kedua tersangka tersebut mendapatkan perlakuan hukum berbeda dengan kades taningkola karena dua diantara nya yaitu oknum kades inisial MR.dan oknum kades inisial HM.kedua oknum telah di tetapkan tersangka dan telah di lakukan penahanan oleh pihak polres Tojo Una-Una.ungkap sumber.

hingga hari ini oknum terdakwa kades Taningkola berdasarkan hasil pantauan media kades tersebut masih melenggang kesana kemari dan bebas menghirup udara segar seperti layaknya masyarakat lainnya.

Kini oknum kades taningkola yang menyandang tersangka oleh pihak polres pun enggan memberikan penjelasan secara hukum bgitu pun pihak kejaksaan saat di konfirmasi melalui kasi intel hanya menerangkan

bahwa oknum kades taningkola telah ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan status tahanan kota alasannya oknum tersebut memiliki SUKET terkait yang bersangkutan menginap kelainan jantung yang dikeluarkan oleh dokter.

Sumber berharap kepada kepolisian dan kejaksaan perlakuan terhadap dua oknum kades wajib di diperlakukan kepada oknum kades taningkola menurutnya hal yang sama jangan terkesan miring masyarakat akan menilai dan merasa kecewa dan sedih atas perlakuan penegakkan hukum di kabupaten Tojo Una-Una.

saat di konfirmasi media sumber mengatakan ketidak jelasan penindakan hukum atas perlakuan yang tak sama tidak adanya penjelasan hukum mengenai perilaku yg berbeda diduga akan ada pelapor bersama masyarakat lainnya yang akan melayangkan surat meminta penjelasan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tentang boleh tidak nya perlakuan berbeda dalam kasus yang sama.

Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu

bidikhukumnews.com