Rutis Setyawandi Soroti Aksi Jurnalis di Kejari Sukabumi: Transparansi Informasi Publik Jangan Dipersempit

SUKABUMI – bidikhukumnews.com

24 AGUSTUS 2026 — Aksi damai yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026), mendapat perhatian serius dari Wakil Pimpinan Redaksi Media Bidik Hukum Nasional, Rutis Setyawandi.

Aksi yang melibatkan massa dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, khususnya mengenai keterbukaan informasi publik terkait proyek-proyek strategis pemerintah yang mendapat pendampingan atau pengawalan dari Kejaksaan.

Selain meminta transparansi mengenai proyek, massa juga menyoroti dugaan perlakuan yang dinilai tidak proporsional terhadap sejumlah jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik, termasuk saat melakukan konfirmasi dan meminta informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rutis Setyawandi menilai aksi tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol sosial masyarakat.

“Kami melihat persoalan ini bukan semata-mata persoalan antara wartawan dengan institusi Kejaksaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara sehat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rutis.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum memiliki posisi strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, komunikasi publik yang terbuka justru diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun berkembangnya persepsi negatif.

Proyek Menggunakan Uang Negara Harus Dapat Diawasi

Rutis menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan terhadap proyek pemerintah pada prinsipnya tidak perlu dipersoalkan sepanjang dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika proyek tersebut menggunakan APBN maupun APBD, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasarnya.

“Kalau yang dipertanyakan adalah proyek apa, lokasinya di mana, nilai anggarannya berapa, dan dalam kapasitas apa Kejaksaan melakukan pendampingan, menurut kami itu merupakan pertanyaan yang wajar dari masyarakat sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap lembaga negara.

Justru, menurut Rutis, transparansi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kredibilitas pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Semakin terbuka informasi yang memang menjadi hak publik, semakin kecil ruang munculnya spekulasi. Sebaliknya, komunikasi yang tertutup justru berpotensi melahirkan berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.

Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial

Rutis juga menyoroti tuntutan massa terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap wartawan ketika melakukan konfirmasi.

Menurutnya, hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang profesional dan saling menghormati.

“Wartawan bukan lawan Kejaksaan. Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Ketika ada informasi yang memang tidak dapat dibuka, tentu harus ada penjelasan yang jelas mengenai dasar dan alasan hukumnya. Tetapi ketika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, tentu komunikasi harus dibangun secara terbuka,” ujar Rutis.

Ia menilai proses konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik karena memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, sehingga pemberitaan dapat berjalan secara berimbang.

Desakan Evaluasi Kasi Intel

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan tuntutan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dievaluasi, bahkan didesak dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi dengan baik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rutis menyatakan bahwa keputusan mengenai jabatan merupakan kewenangan internal institusi Kejaksaan.

Namun demikian, ia menilai setiap keluhan masyarakat maupun insan pers semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan.

“Kalau memang ada persoalan dalam pola komunikasi, pelayanan informasi, atau hubungan dengan insan pers, tentu pimpinan Kejaksaan perlu melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai persoalan komunikasi berkembang menjadi persoalan ketidakpercayaan publik,” jelasnya.

Tempuh Jalur Keterbukaan Informasi

Massa aksi juga menyatakan akan menempuh mekanisme resmi dengan menyampaikan surat permohonan informasi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.

Apabila permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau terdapat penolakan terhadap informasi yang diminta tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, massa menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Rutis mengapresiasi pilihan massa untuk menggunakan jalur administratif dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Ini justru penting. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan negara. Jika ada permintaan informasi, sampaikan secara resmi. Jika ditolak, gunakan mekanisme keberatan dan sengketa informasi. Dengan demikian, semuanya berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” katanya.

Media Bidik Hukum Nasional Dorong Profesionalisme dan Transparansi

Sebagai bagian dari insan pers, Rutis menegaskan bahwa Media Bidik Hukum Nasional mendorong hubungan yang sehat antara pers, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap lembaga negara bukan berarti memusuhi institusi. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

“Kami berharap persoalan yang disuarakan dalam aksi ini tidak berhenti pada demonstrasi. Yang paling penting adalah adanya tindak lanjut, jawaban resmi, dan solusi. Masyarakat membutuhkan kepastian informasi, sedangkan pers membutuhkan akses komunikasi yang profesional,” ungkapnya.

Ia berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tuntutan massa, khususnya terkait informasi proyek strategis yang menjadi perhatian publik.

“Pada akhirnya, yang harus dijaga adalah kepercayaan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik akan memperkuat institusi penegak hukum, bukan melemahkannya,” pungkas Rutis Setyawandi.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi tersebut berjalan tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menegaskan akan terus mengawal tuntutan melalui jalur administrasi dan mekanisme hukum yang tersedia.

Red