Sukabumi// bidikhukumnews.com/ kasus pendampingan hukum bagi desa-desa di kabupaten Sukabumi diduga kuat telah mengangkangi UU nomor 16 tahun 2011, pasal nya belum ada regulasi untuk itu, kata Saleh Hidayat SH yang bernotabene ketua LBH DKR sekaligus ketua LBH Lantang Cabang Sukabumi (20/07/2023).
dari 230 desa yang sudah MoU untuk pendampingan hukum, maka ada 62 Desa yang sudah melakukan transfer untuk pembayaran jasa hukum ke salah satu kantor hukum secara profesional (firma hukum), dengan menggugakan rekening desa, imbuhnya.
Jadi Clear dengan terang benderang telah terjadi pelanggaran hukum, yakni melanggar undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan ndang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, kemudian Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Pelanggaran tersebut dapat termasuk kategori tindak pidana korupsi dan atau pungli, dan atau penyalahgunaan wewenang, dan atau pemerasan, terang nya.
sehingga pelanggaran terhadap pelaturan itu, maka akan berpotensi dan berdampak negatif bagi para kepala atau aparat Desa, yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa.
Sedangkan bagi kantor hukum atau advocat yang telah menerima pembayaran melalui transfer rekening desa tersebut, maka dapat dikenakan tindak pidana pungli, apabila ternyata tidak ada surat kuasa dari kepala atau aparat Desa kepada kantor hukum tersebut.
Oleh karena kantor hukum atau firma, atau advocat profesional tidak boleh menerima lawyer fee tanpa ada surat kuasa, karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang advocat atau kode etik profesi advocat, imbuh Saleh.
atau bisa juga terindikasi tindak pidana pemerasan oleh oknum advocat tersebut, apabila ternyata ada upaya intimidasi terhadap para kepala desa oleh oknum advokat tersebut, sehingga akhirnya para kepala desa menjadi pihak korban dari pemerasan tersebut, pungkas Soleh usai menghadiri undangan peresmian kantor FBMMPS di plara.
Resty Ap