SATRES NARKOBA POLRES METRO JAKARTA UNGKAP KASUS NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI KESEKIAN KALI NYA

Jakarta.Bidikhukumnews.com.Bertempat di lobby Lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara Pada hari selasa (9/5/2023)di adakan Press Release yang di pimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.I.K .H M Hum Pada jam 14.10 wib.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif setiwan menerangkan “Berawal transaksi Narkotika di wilayah kampung Bahari A.5.Gg III.kata pembuka Kombes Gidion .
Berdasarkan Informasi tersebut Tim segera melakukan Survei dan bener menemukan banyak Penyalahgunaan Narkotika di antara Rel kereta api (kampung bahari )sehingga di lakukan penindakan dengan satuan Satreskrim.Sat Samapta.dan Polsek Tanjung Priuk terang Kombes Gidion Barang bukti sabu dengan total berar 25.,32 Gram (42 plastik 2 klip)2 (buah)Sajam jenis crulit dan tes Urine 3 (orang)Positif +.di amankan inisial RB.PR.AS Untuk tersangka 1(orang ).orang lanjut Kombes Pol Gidion tersangka akan dinkenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling 6(enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh )tahun tutup Kombes Pol Gidion