​“Perampokan” Berkedok PSN: PT IPIP Diduga Keruk Galian C Ilegal di Lahan PT SLG, Negara Gigit Jari!

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Narasi besar mengenai Investasi Strategis Nasional kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor di lapangan. PT Indonesia Modus Operandi: Komersialisasi Tanpa PajakPomalaa Industry Park (IPIP) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan pengambilan material galian C secara ilegal di wilayah PT Suria Lintas Gemilang (SLG) Blok D.

Ironisnya, material batu yang dikeruk tanpa izin tersebut digunakan untuk kepentingan komersial dalam proyek Strategis Nasional (PSN). Praktik ini disebut-sebut sebagai bentuk nyata “perampokan” sumber daya alam yang terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara terang-terangan di depan mata publik.

Modus Operandi: Komersialisasi Tanpa Pajak

Berdasarkan informasi Tim BidikhukumNews turun langsung ke lapangan dan melihat langsung, aktivitas pengerukan batu di Blok D tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan galian C yang sah. Dampaknya fatal: negara dirugikan dua kali lipat.

1.​Kehilangan Sumber Daya: Material alam diambil tanpa kontrol volume.

2.​Kebocoran Pendapatan: Tidak ada satu rupiah pun pajak galian C yang masuk ke kas daerah dan Negara dari aktivitas tersebut.

​”Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah perampokan sumber daya alam secara terang-terangan. Mereka menggunakan tameng PSN untuk mencari keuntungan komersial pribadi dengan menabrak aturan hukum,” ujar sumber yang memantau aktivitas di lokasi.

Investasi yang “Merampok” Kekayaan Rakyat

Kondisi ini seolah membenarkan kekhawatiran yang sering dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai bahaya investasi yang justru “merampok” kekayaan dalam negeri. Alih-alih memberikan nilai tambah bagi daerah, kehadiran investasi semacam ini justru menyisakan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah (PAD).

Harusnya, setiap bongkah batu yang keluar untuk kepentingan komersial wajib dikenakan pajak galian C sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa pajak, aktivitas ini adalah tindakan ilegal yang memperkaya korporasi dengan cara memiskinkan negara.

Teka-teki “Diamnya” Pemda dan Aparat Penegak Hukum

​Hal yang paling menyayat hati adalah sikap pasif dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga berita ini diturunkan, pengerukan terus sudah beberapa tahun berjalan berjalan tanpa ada tindakan tegas atau penghentian paksa.

Tuntutan Masyarakat Luar:

▪︎ ​Hentikan Total: Segala aktivitas pengambilan batu di PT SLG Blok D oleh PT IPIP harus dihentikan seketika sampai seluruh izin dan kewajiban pajak dipenuhi.

▪︎​Audit Investigatif: Pihak berwenang harus menghitung berapa banyak material yang telah diambil dan menuntut pembayaran pajak progresif serta denda.

Evaluasi PSN: Status Proyek Strategis Nasional jangan dijadikan “kartu bebas hukum” bagi oknum korporasi untuk menjarah SDA tanpa aturan.

Jika Pemda dan APH tetap memilih diam, maka publik patut bertanya: Kepada siapa kalian berpihak? Rakyat atau korporasi yang merampok harta Negara?

( Tim  Sultra ) M A S