SENGKETA TANAH CIBADAK: Pemilik Awal Minta Dapur Pangan Strategis Disuspensi
SUKABUMI – bidikhukumnews.com Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Seorang warga, Siti Eni Nuraeni, melaporkan bahwa lahan yang ia kuasai dan bangun selama bertahun-tahun kini telah berubah fungsi menjadi Dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) yang masih aktif beroperasi dan disebutnya meraup keuntungan besar.
Dalam pernyataan eksklusif di depan Kantor Kecamatan Cibadak, Senin (20/04/2026), Siti Eni menegaskan bahwa lahan itu bukan tanah kosong. “Saya yang membangun rumah dan menjalankan usaha material di atas lahan ini. Ini bukan tanah tidur,” ujarnya dengan suara lantang.
Ia mengaku baru mengetahui tanahnya berpindah tangan secara legal setelah melihat aktivitas dapur SPPG. Ironisnya, bangunan dasar dan sebagian peralatan awal yang kini digunakan untuk operasional dapur diakui Siti Eni berasal dari dirinya.
Yang menarik, di tengah laporan polisi yang telah dilayangkan, Siti Eni tidak meminta penghentian permanen dapur SPPG. Ia sadar program tersebut menyangkut kepentingan publik. “Saya hanya meminta suspensi sementara selama proses hukum berlangsung. Jangan biarkan pihak lain terus menikmati keuntungan dari aset yang masih sengketa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Camat Cibadak yang dinilainya belum merespons permintaan koordinasi secara tegas.
Kuasa hukum Siti Eni menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai langkah lanjutan, Siti Eni memberi batas waktu hingga Rabu (22/04/2026) bagi pihak terkait untuk memberikan kejelasan. Jika tidak ada respons, ia mengancam akan menggelar audiensi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Cibadak dan pengelola SPPG belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti sikap tegas aparatur di tengah sengketa yang menyentuh program pangan strategis ini.
Reporter: HDS/Jib






