Sidang Dugaan Tindak Pidana Cukai di PN Jepara Hadirkan Dua Ahli
JEPARA, bidikhukumnews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana cukai dengan terdakwa MR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (1/10/2026). Sidang berlangsung di Ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im menjelaskan, pemeriksaan dalam persidangan tersebut diawali dengan mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan JPU. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan satu orang saksi yang meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa.
Dua ahli yang dihadirkan JPU yakni Edy Purwanto, ahli bidang cukai dari Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, serta Clamet Azagaf, ahli identifikasi keaslian pita cukai dari PT Pura Nusapersada.
“Agenda persidangan meliputi pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan satu saksi yang meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa,” ujar Ahmad Za’im, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan, Edy Purwanto memberikan penjelasan mengenai karakteristik barang kena cukai, pita cukai, serta tarif cukai untuk sejumlah jenis hasil tembakau dan rokok elektrik yang berlaku pada 2025 beserta dasar hukumnya.
Selain itu, ahli juga melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, nilainya disebut mencapai Rp126.745.973.496.
Sementara itu, Clamet Azagaf memberikan keterangan mengenai hasil identifikasi pita cukai yang menjadi bagian dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan spesifikasi pita cukai hasil tembakau tahun anggaran 2026, pita cukai tersebut disebut memiliki perbedaan dan dinyatakan bukan produk konsorsium Perum Peruri.
Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Persidangan berlangsung kondusif, aman, tertib, dan lancar.
Untuk agenda berikutnya, persidangan dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Kabiro jepara
Amin Adrianto

