Bidikhukumnews.com. Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Luwuk.
Sebelumnya tersangka ditahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap mertuanya Herman (53), sebagaimana laporan polisi, Nomor LP/B/512/III/2023/SPKT/Polres Banggai, tanggal 5 Maret 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai di terima oleh Hendra Poltak Tafona’O,SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Luwuk, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Adapun barang bukti yang diserahkan adalah satu buah pisau dapur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangai IPTU Tio Tondy.
Terkait kronologis kejadian, sebelumnya pada Minggu (5/3/2023) siang, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR (23) kepada ayah mertuanya Herman, yang bertengkar mengenai hak asuh anak/cucu yang selama ini dalam asuhan korban.
Tidak terima dengan tindakan korban, lalu AR menikam menganiaya korban dengan cara menikam kakinya menggunakan pisau dapur.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan. Dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Banggai dengan status Tahanan Jaksa.tim bidik hukum news