Tak Biarkan Api Mengancam Kebun Warga, Polisi Padamkan Karhutla di Luwuk Timur

Luwuk Timur – bidikhukumnews.com

Personel Polsek Luwuk bersama Bhabinkamtibmas, aparat desa dan masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Lauwon, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jumat (2/10/2026).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di area perkebunan milik warga dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±2 hektare.

Menurut Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman kebakaran diduga dipicu aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar daun serta rumput kering. Api kemudian membesar dan merembet ke area hutan di sekitar perkebunan.

Mengetahui kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa dan warga langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya.

“Upaya pemadaman membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.30 WITA, api berhasil dipadamkan. Petugas bersama warga kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala,” terangnya.

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa kesigapan personel bersama pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam mencegah kebakaran meluas, khususnya di tengah kondisi lahan yang kering.

Polresta Banggai juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan karena api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

Hingga kegiatan pemantauan selesai, situasi di lokasi kebakaran dalam keadaan aman dan kondusif.

Kabiro Banggai

Zulfakar